Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 10,3 M


Di tengah merebaknya wabah virus corona, sejumlah pihak mencoba memanfaatkan situasi dengan berbuat pidana. Salah satunya mencoba menyelundupkan 10,2 juta batang rokok ilegal yang diduga berasal dari Thailand.

Namun usaha tersebut gagal, lantaran petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkannya.

Rokok tanpa dilengkapi pita cukai tersebut diamankan dari sebuah kapal kayu tanpa pemilik di wilayah perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Apabila rokok ilegal tersebut berhasil diselundupkan dan diedarkan, kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 11.346.225.000.

Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, mengatakan rokok merek 'Luffman' itu dikemas dalam 1.020 karton. Di mana tiap karton berisi 50 slop dan tiap slop berisi 10 bungkus. Adapun setiap bungkus berisi 20 batang rokok.

“Total nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 10.36 miliar. Penyelundupan rokok impor ilegal (tidak dilekati pita cukai/polos) diduga asal Thailand. Diamankan petugas Minggu (12/4) di perairan Peureulak, Aceh Timur,” kata Isnu pada wartawan di Banda Aceh, (14/4).

Isnu menjelaskan, operasi penggagalan penyelundupan itu berawal dari informasi intelijen Bea Cukai Kanwil Aceh. Informasi itu lemudian disampaikan kepada tim Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli Bea Cukai BC 60001 pada Minggu (12/04) pagi.

Lalu tim Bea Cukai Kanwil Aceh menyebutkan ada sebuah kapal kayu yang dicurigai membawa muatan barang ilegal.

Atas informasi tersebut tim Satgas yang sedang melakukan operasi di pesisir pantai timur Aceh, mencari kapal kayu yang dimaksud. Setelah menyisir pesisir, sekitar pukul 17.30 WIB tim Satgas Kapal Patroli BC 60001 menemukan kapal kayu itu pada posisi 55 mile timur laut Peureulak, Aceh Timur.

“Setelah didekati kapal itu bernama lambung KM Milenium GT 25 berbendera Indonesia, tidak bergerak, posisi miring ke kiri, dan tidak ada seorang pun berada di atas kapal. Sebanyak 6 anggota lalu turun memeriksa kapal, alhasil ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai,” ujarnya.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa nahkoda, anak buah kapal (ABK) maupun dokumen terkait kepabeanan tidak ditemukan,” tambahnya.

Tim Satgas kemudian mencari nahkoda dan ABK kapal, namun setelah satu jam pencarian, petugas tidak menemukan mereka. Dengan pertimbangan keselamatan lantaran kapal sudah miring karena kelebihan muatan, sebagian muatannya dipindahkan ke Kapal Patroli BC 60001.

“Selanjutnya KM. Milenium dan muatannya ditarik menuju pelabuhan Kuala Langsa untuk diserahterimakan ke Bea Cukai Kuala Langsa dan Bea Cukai Kanwil Aceh untuk pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut,” tutupnya.

0 Komentar

close