Polisi Gagalkan Peredaran 45 Kg Sabu–sabu, Lima Orang Dibekuk di Aceh Timur


Polisi berhasil menangkap lima sindikat narkoba jaringan internasional di Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (17/4) sekira pukul 03.00 WIB.

Dari tangan kelima tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 45 Kg sabu–sabu.

"Kelima tersangka diduga pengedar. Mereka ditangkap karena diduga hendak transaksi sabu–sabu di sebuah tambak," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro di Idi, Jumat.

Kelima tersangka berinisial KS (28), BS (32), AJ (45), JN (23), dan TJ (23). Kelimanya merupakan warga Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Dari para tersangka turut diamankan barang bukti 45 bungkus masing–masing seberat satu kilogram teh China Guanyiwang warna kuning yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu sabu.

AKBP Eko Widiantoro menyebutkan pengungkapan tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu–sabu oleh jaring narkotika internasional.

Kemudian, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menyelidiki informasi tersebut. Tim dibagi menjadi dua, tim pertama memantau di laut dan tim kedua di rata.

"Tim pertama bergerak menuju perairan menggunakan boat. Setelah berada di laut, tim mendapat informasi kelompok tersebut sudah berada di darat," kata Kapolres Aceh Timur.

0 Komentar

close