Polri: Hingga 5 April, Terdapat 76 Kasus Hoaks Terkait Virus Corona


Jumlah kasus penyebaran berita bohong alias hoaks terkait virus corona atau Covid–19 bertambah sebanyak empat kasus per Minggu (5/4/2020).

Dengan begitu, total terdapat 76 kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri serta polda di 21 provinsi.

"Sampai dengan tanggal 5 April ini sebanyak 76 kasus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (6/4/2020).

Rinciannya, kasus tersebut ditangani di Bareskrim (6 kasus), Polda Kalimantan Timur (6 kasus), Polda Metro Jaya (11 kasus).

Ada juga yang ditangani Polda Kalimantan Barat (4 kasus), Polda Sulawesi Selatan (4 kasus), Polda Jawa Barat (6 kasus), Polda Jawa Tengah (3 kasus).

Kemudian, Polda Jawa Timur (11 kasus), Polda Lampung (5 kasus), Polda Sulawesi Tenggara (1 kasus), Polda Sumatera Selatan (3 kasus), Polda Sumatera Utara (3 kasus), Polda Kepulauan Riau (1 kasus), Polda Bengkulu (2 kasus).

Lalu, Polda Maluku (2 kasus), Polda Nusa Tenggara Barat (4 kasus), Polda Sulawesi Tengah (1 kasus), Polda Aceh (1 kasus), Polda Kalimantan Utara (1 kasus), Polda Sulawesi Utara (1 kasus), Polda Papua (1 kasus), dan Polda Sulawesi Barat (1 kasus).

Argo tak merinci jumlah tersangka yang ditahan dan tidak ditahan.

Ia mengungkapkan, keputusan penahanan tersebut merupakan wewenang penyidik.

"Untuk hoaks sendiri penyidik mempunyai kewenangan, apakah nanti akan ditahan kota, ada penahanan rumah, penyidik yang memilki kewenangan tersebut, apakah dilakukan penahanan tetapi kasus tetap bergulir," ujar dia.

Diberitakan, para tersangka dijerat Pasal 45 dan 45A Undang–Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

0 Komentar

close