Program Cegah Corona di Penjara, 1.362 Napi di Aceh Menanti Bebas


Kanwil Kemenkumham Aceh merespons Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID–19.

Kadivpas Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan di wilayahnya ada sekitar 1.362 narapidana dan anak di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang akan dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi.

“Jumlah penghuni Lapas/Rutan di Aceh sebanyak 8.629, yang akan diberikan asimilasi di rumah sebanyak 1.362 orang (termasuk anak),” kata Meurah saat dikonfirmasi, Rabu, (1/4).

Meurah menjelaskan, maksud dari instruksi itu bukan membebaskan tahanan secara cuma–cuma. Namun memberikan asimilasi kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana paling lambat 31 Desember 2020, dan anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidana.

“Dua pertiga masa pidana paling lambat 31 Desember 2020, dan anak satu perdua masa pidana. Asimilasi di rumah saja sedang menunggu SK pembebasan bersyarat (PB) atau masa PB jatuh tempo,” ucap dia.

Sebelumnya, Plt Dirjen PAS Nugroho mengatakan 30 ribu narapidana dan narapidana anak akan menghirup udara bebas. Dengan adanya pembebasan ini, negara menghemat anggaran ratusan miliar.

"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260–an miliar rupiah, selain mengurangi angka overcrowding," kata Nugroho.

Pembebasan ini merupakan bentuk antisipasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona di lapas dan rutan.

30 ribuan napi tersebut merupakan narapidana biasa dan juga anak. Mereka bebas setelah diusulkan asimilasi di rumah serta mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.

0 Komentar

close