Dihentikan Tak Pakai Helm, 2 Pemuda di Banda Aceh Malah Aniaya Polisi


Dua pemuda pengendara sepeda motor menganiaya Brigadir Givo Aulia Isnan (36) anggota Satlantas Polresta Banda Aceh karena tidak terima dihentikan tidak memakai helm. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di leher.

Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku berinisial MMA (20) warga Bener Meriah, dan MRR (23) warga Aceh Besar. Keduanya ditangkap setelah berusaha kabur seusai menganiaya korban.

2 Remaja di Halmahera Selatan Jadi Korban Penganiayaan, 1 Orang Tewas Penuh Tusukan
"Korban dianiaya oleh dua pelaku di muka umum pada Rabu (27/5/2020) siang. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam di leher. Kedua pelaku diamankan di Polsek Kuta Alam," kata Iptu Miftahuda Dizha, Kamis (28/5/2020).

Penganiayaan berawal ketika Brigadir Givo bertugas mengatur lalu lintas di pusat kota Banda Aceh. Kedua pelaku mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm melintas di kawasan Jembatan Pante Perak.

Mutasi Perwira di Polresta Banda Aceh, 3 Kasat dan 4 Kapolsek Diganti
Brigadir Givo berupaya menghentikan sepeda motor pelaku. Namun, keduanya malah kabur dengan mempercepat laju kendaraannya. Brigadir Givo mencurigai mereka membawa barang terlarang, dan mengejar keduanya.

"Brigadir Givo menghentikan sepeda motor pelaku di kawasan Lamdingin, Kuta Alam. Anggota Satuan Lalu Lintas tersebut memeriksa kelengkapan dan surat kendaraan bermotor pelaku," kata Miftahuda Dizha.

Saat Brigadir Givo memeriksa surat kendaraan, tiba–tiba MMA dan MRR memukul korban menggunakan helm. Warga yang melihat polisi dianiaya, langsung melapor ke Polsek Kuta Alam, yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Kuta Alam langsung menuju tempat kejadian perkara serta menangkap MMA dan MRR. Keduanya digelandang ke Polsek Kuta Alam beserta barang bukti sepeda motor, sebuah helm, keranjang bambu, dan potongan tripleks.

"Dari hasil pemeriksaan urine, MMA positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu–sabu, sedangkan MRR negatif. Keduanya dijerat Pasal 170 jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan," kata Miftahuda Dizha.

0 Komentar

close