Kapolres Aceh Timur Tanggung Biaya Pengobatan Korban Penganiayaan Anggota


Sebagai bentuk empati dan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Ramlan, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, Siang tadi bersilaturrahmi ke rumah keluarga Ramlan alias Bang Mulan (60) di Dusun Suka Rahmat, Gampong Keude Bagok Dua, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Senin (25/5/202/).

Ramlan merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Nurussalam berinisial Brigadir E dan Brigadir R pada Sabtu siang (23/05/2020).

Sesampainya di rumah keluarga korban, Kapolres Aceh Timur yang saat itu didampingi oleh Kasat Intelkam AKP Zakiul Fuad SH, Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah SSos, Kasie Propam Ipda Muhammad Zakaria Siregar, dan dokter mitra Polres Aceh Timur dr Zulfahmi disambut oleh adik korban yang bernama Abdul Muluk SPd bersama unsur Muspika Kecamatan Nurussalam, para tokoh agama, tokoh masyarakat Gampong Bagok Sa, dan Sekjen Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur.

Kepada keluarga korban, Kapolres berjanji akan menanggung semua biaya pengobatan Ramlan sampai sembuh, sekaligus memerintahkan Kapolsek Nurussalam agar selalu memantau kondisi kesehatan Ramlan.

Selain itu, atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polsek Nurussalam tersebut, atas nama pribadi dan pimpinan Polres Aceh Timur, Kapolres meminta maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang telah dilakukan oleh Brigadir R bersama Brigadir E.

Kapolres juga menegaskan, atas tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, mereka sudah ditindak sesuai dengan undang-undang disipilin yang berlaku di institusi kepolisian.

“Bahkan pasca kejadian tersebut, saya perintahkan kepada Kasi Propam untuk mengamankan Brigadir R dan Brigadir E,” terang Kapolres.

Sementara itu, Abdul Muluk sebagai perwakilan keluarga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Aceh Timur yang telah meluangkan waktunya untuk bersilaturahmi dengan keluarganya.

“Saya mengucapkan ribuan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Aceh Timur bersama rombongan yang begitu peduli terhadap keluarga kami pasca kejadian dua hari yang lalu. Namun, kami mewakili keluarga, memohon kepada Bapak Kapolres Aceh Timur agar anggota Bapak (Brigadir R dan Brigadir E) bisa dipertemukan dengan kelurga kami untuk meminta maaf secara langsung dan sekaligus untuk dipeusijuek (tepung tawar),” pinta Abdul Muluk.

Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat Gampong Bagok Sa, Adami BA. Bahkan ia menyebutkan bahwa kedua anggota Polsek Nurussalam yang melakukan penganiayaan terhadap Ramlan merupakan anggota yang baik.

Idi Rayek, Mercinews.com – Sebagai bentuk empati dan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Ramlan, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, Siang tadi bersilaturrahmi ke rumah keluarga Ramlan alias Bang Mulan (60) di Dusun Suka Rahmat, Gampong Keude Bagok Dua, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Senin (25/5/202/).

Ramlan merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Nurussalam berinisial Brigadir E dan Brigadir R pada Sabtu siang (23/05/2020).

Sesampainya di rumah keluarga korban, Kapolres Aceh Timur yang saat itu didampingi oleh Kasat Intelkam AKP Zakiul Fuad SH, Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah SSos, Kasie Propam Ipda Muhammad Zakaria Siregar, dan dokter mitra Polres Aceh Timur dr Zulfahmi disambut oleh adik korban yang bernama Abdul Muluk SPd bersama unsur Muspika Kecamatan Nurussalam, para tokoh agama, tokoh masyarakat Gampong Bagok Sa, dan Sekjen Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur.

Kepada keluarga korban, Kapolres berjanji akan menanggung semua biaya pengobatan Ramlan sampai sembuh, sekaligus memerintahkan Kapolsek Nurussalam agar selalu memantau kondisi kesehatan Ramlan.

Selain itu, atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polsek Nurussalam tersebut, atas nama pribadi dan pimpinan Polres Aceh Timur, Kapolres meminta maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang telah dilakukan oleh Brigadir R bersama Brigadir E.

Kapolres juga menegaskan, atas tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, mereka sudah ditindak sesuai dengan undang-undang disipilin yang berlaku di institusi kepolisian.

“Bahkan pasca kejadian tersebut, saya perintahkan kepada Kasi Propam untuk mengamankan Brigadir R dan Brigadir E,” terang Kapolres.

Sementara itu, Abdul Muluk sebagai perwakilan keluarga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Aceh Timur yang telah meluangkan waktunya untuk bersilaturahmi dengan keluarganya.

“Saya mengucapkan ribuan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Aceh Timur bersama rombongan yang begitu peduli terhadap keluarga kami pasca kejadian dua hari yang lalu. Namun, kami mewakili keluarga, memohon kepada Bapak Kapolres Aceh Timur agar anggota Bapak (Brigadir R dan Brigadir E) bisa dipertemukan dengan kelurga kami untuk meminta maaf secara langsung dan sekaligus untuk dipeusijuek (tepung tawar),” pinta Abdul Muluk.

Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat Gampong Bagok Sa, Adami BA. Bahkan ia menyebutkan bahwa kedua anggota Polsek Nurussalam yang melakukan penganiayaan terhadap Ramlan merupakan anggota yang baik.

“Perlu kami sampaikan kepada Bapak Kapolres, bahwa Brigadir R maupun Brigadir E menurut pandangan kami merupakan anggota yang baik selama dinas di Polsek Nurussalam. Bahkan Brigadir E kurang lebih sudah 15 tahun berdinas di Polsek Nurussalam dan dikenal dekat dengan masyarakat, sehingga banyak yang menyangkan apa yang dilakukan oleh Brigadir E. Mungkin pada hari kejadian tersebut menjadi hal yang nahas bagi Brigadir E,” ujar Adami.

Mengakhiri kegiatan silaturahminya Kapolres juga menyerahkan bantuan sembako berikut tali asih kepada Ramlan yang diterima langsung oleh Abdul Muluk selaku adik Ramlan.

Setelah silaturahmi tersebut, Kapolres Aceh Timur kepada sejumlah wartawan menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh anggota Polsek Nurussalam tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi kode etik Polri.

“Apa pun alasanya tindakan yang dilakukan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik Polri untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih,” ucap Kapolres.

Secara tegas Kapolres juga menyatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah diproses oleh Propam Polres Aceh Timur.

“Dua oknum Polsek Nurussalam tersebut saat ini sudah dimasukkan ke sel Propam. Keduanya kami kenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri,” pungkas AKBP Eko Widiantoro SIK MH.

Sumber : Acehtrend

0 Komentar

close