Polisi Tangkap Pencuri Emas Putih Milik Warga Emperom Banda Aceh


Personel Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh kembali menangkap pencuri yang membongkar rumah warga, di Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Rumah milik Venni Anggraini (23) itu, diketahui dibobol oleh pelaku berinisial WZ (30) saat korban sedang tidak menempati rumahnya. Mengetahui rumahnya dibobol maling, korban langsung melaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Taufiq mengatakan, pelaku merupakan warga Blang Oi, yang ditangkap polisi di Gampong Ajun beserta barang bukti hasil curian.

WZ melakukan kejahatan karena telah mengambil harta milik korban berupa satu unit Handphone Merk Iphone serta perhiasan cincin emas tiga gram emas 22 karat, satu gram emas putih beserta tabung gas 3 kilogram.

Kasus pembongkaran rumah korban ini terjadi disaat korban sedang tidak dirumah. Pada saat koban kembali kerumahnya, melihat pintu depan telah terbuka dalam keadaan rusak dan kondisi rumah dalam keadaan berantakan.

Kemudian, lanjutnya, korban melakukan pemeriksaan terhadap barang berharga miliknya dan ternyata barang berharga yang disebutkan tadi, hilang dan korban melaporkan kerjadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan melengkapi berkas, personel Jatanras melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan kejahatan.

“Kami sempat terkendala dengan ciri – ciri pelaku, namun Alhamdulillah berkat kegigihan personel, pelaku berhasil di bekuk, di gampong Ajuen Jeumpet, Aceh Besar. Walapun sudah hampir 3 bulan, ini tidak menyurut kebosanan personel dalam mengungkap sebuah kasus,” tutur Taufiq dalam keterangannya, Senin (4/5).

Saat ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

0 Komentar

close