Warga Kendari Tanam Ganja di Rumah, Tinggi Pohon Sudah 5 Meter


Muhamad Zulham, warga Tunggala, Kecamatan Baruga, Kota Kendari harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan Jajaran Sat Narkoba Polda Sultra karena kepemilikan ganja. Bukan hanya ganja kering tapi Zulham juga menanam pohon yang banyak ditemukan di Aceh tersebut.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman mengatakan, ganja yang ditemukan ditanam di depan rumah pelaku. Polisi mengetahui informasi tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

“Pohonnya berumur 4 bulan dan tingginya 5 meter. Lalu kita juga amankan biji ganja yang kemas dalam plastik sebanyak 9 paket,”kata Kombes Pol M Eka, Senin (11/5/2020).

Ia mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan. Pelaku sendiri mengakui jika ganja yang ditanam tersebut sengaja disemai. Dia membelinya dari Provinsi Aceh. Pembelian dilakukan pelaku lantaran memiliki komunitas bernama lingkar ganja nasional (LGN).

“Jadi, orang ini punya komunitas namanya LGN. Mengakunya mengisap linting ganja yang sudah dikeringkan dan juga sengaja membeli ganja tersebut. Tujuannya untuk dijadikan bahan penelitian,”katanya.

0 Komentar

close