Gelagat Mencurigakan, Jok Motornya Dibuka, Terbongkar


Pemuda inisial DM (32) ditangkap polisi saat melintasi pos check point COVID–19 di jalan lintas Kabupaten Nagan Raya – Aceh Tengah di kawasan Desa Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Warga Nagan Raya itu ditangkap karena ketahuan mengangkut ganja kering seberat 3 kilogram yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi BL 6624 VR.

“Tersangka DM sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno diwakili Kasubbag Humas Iptu Sapta Nofison, Selasa (9/6) malam.

Sapta menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka DM tersebut berawal saat petugas yang sedang bertugas di pos check point COVID–19 Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, mencurigai satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka meluncur dari arah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya menuju ke arah ibukota kabupaten setempat.

Setibanya di depan pos pemeriksaan, petugas memberhentikan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.

Karena gelagat tersangka DM mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Petugas kepolisian berhasil menemukan ganja kering yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

“Barang bukti ganja yang ditemukan petugas ini dibungkus dalam dua kantong kresek seberat tiga kilogram,” kata Iptu Sapta Nofison menambahkan.

Tersangka DM sempat diamankan di Mapolsek Beutong, Kabupaten Nagan Raya beserta barang bukti berupa tiga kilogram ganja beserta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi BL 6624 VR.

Untuk memudahkan proses penyelidikan, tersangka DM bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, untuk pengembangan lebih lanjut.
source

0 Komentar

close