Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Pengamat: Dagelan Pengadilan di Era Jokowi


Dua penyiram air keras Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir hanya dituntut satu penjara menunjukkan dagelan pengadilan di era Jokowi.

“Publik diperlihatkan dagelan pengadilan di era Jokowi di mana penyiram air keras Novel Baswedan hanya dituntut satu tahun penjara,” kata pengamat politik dan sosial Muhammad Yunus kepada suaransional, Kamis (11/6/2020).

Menurut Yunus, dua pelaku penyiram air keras itu mengakibatkan kebutaan Novel Baswedan. “Harusnya dua pelaku penyiram Novel Baswedan dituntut penjara lebih dari lima tahun karena ada perencanaan,” papar Yunus.

Yunus mengatakan, publik diperlihatkan pengadilan terhadap dua penyiram Novel Baswedan tidak sampai ke dalangnya. “Harusnya dibongkar dalang yang menskenariokan melukai Novel Baswedan,” jelas Yunus.

Sebelumnya Jaksa menuntut dua terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan, dengan hukum 1 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi polri.

Jaksa meyakini, Ronny Bugis bersama–sama–sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana. Terencana yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.

Kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit, sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al–Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

0 Komentar

close