Pernyataan Terbaru Mabes TNI AD tentang Sosok Ruslan Buton


Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus menegaskan bahwa Ruslan Buton yang ditangkap setelah meminta Presiden Jokowi mundur, bukan seorang prajurit lagi.

Untuk itu, penanganan proses hukum semua berada di bawah kendali Polri.

"Ruslan Buton dipecat dari TNI karena kasus pembunuhan La Gode pada Oktober 2017. Mantan perwira pertama di Yonif RK 732/Banau terakhir berpangkat Kapten Infanteri,” ujar Nefra ketika dihubungi JPNN, Sabtu (30/5).

Nefra menuturkan, ketika terlibat kasus pembunuhan, Ruslan menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.

Kasus yang melibatkan Ruslan ini berawal dari penangkapan yang dilakukan terhadap La Gode karena mencuri singkong.

Kemudian, La Gode dititipkan ke Pos Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) di Pulau Taliabu, Maluku Utara karena polisi tak ada ruang tahanan.

Tak berapa setelah itu, La Gode ditemukan tewas karena dianiaya.

“Saat itu belasan oknum personel TNI yang bertugas Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pun didakwa melakukan penganiayaan itu,” sambung Nefra.

Oditur Militer Ambon pun mendakwa Ruslan Cs dengan melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP primer Pasal 170 ayat (1) tentang menggunakan tenaga secara bersama–sama untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang dan, (3) jo Pasal 156 atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) jo Pasal 56 KUHP. Ruslan pun dihukum 1 tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dari anggota TNI AD.

Diketahui, Ruslan sebelumnya ditangkap di rumahnya yang ada di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (28/5) pagi waktu setempat.

Penangkapan ini dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Jokowi mundur.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Ruslan sudah berada di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE.

“Dia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP. Dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun,” ujar Ahmad.

0 Komentar

close