Polda Aceh Tangkap 4 Pemburu Harimau Sumatera

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap empat orang tersangka pemburu harimau Sumatra. Pelaku ditangkap usai memjerat satu ekor harimau dilindungi di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.


Keempat tersangka yang diamankan masing masing berinisial MR, A, MD dan S. Seluruh pelaku merupakan otak tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam aksinya, tersangka menjerat harimau Sumatera. Kemudian mereka memperniagakan satwa dilindungi itu dalam keadaan mati di Desa Meunasah Lubok, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

"Ini para pelaku utama. Cara menangkapnya dengan dijerat. Setelah terjerat, harimau itu didiamkan selama 3–5 hari agar mati sendiri," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, Senin (22/6/2020).

Setelah memisahkan masing–masing organ harimau, para pelaku menyimpannya sambil mencari pembeli. Dari seluruh rangkaian, pelaku bisa dikategorikan profesional.

Keempat tersangka dibekuk setelah adanya laporan dari masyarakat tentang transaksi kulit harimau Sumatra. Dalam transaksi tersebut pelaku membandrol seharga Rp100 juta.

Selain mengamankan satu kulit harimau dalam keadaan basah, dari tangan pelaku Polisi juga menyita empat taring harimau beserta tulang belulang, empat taring beruang madu serta 20 kuku beruang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Undang Undang Nomor 5 tahun 1990, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. source

0 Komentar

close