Polresta Banda Aceh Tangkap Kurir Sabu dan Ganja


Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, terus menuai keberhasilan dalam memberantas terhadap peredaran narkotika. Buktinya penangkapan terhadap pelaku pemilik, pengedar, serta pengguna narkotika diwilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, sejumlah pemilik, pengedar, pengguna narkotika sudah kita lakukan penangkapan.

"Belasan pelaku pemilik, pengguna dan pengedar telah kita amankan, ini hasil dari informasi warga yang melaporkan kepada kami selaku petugas penegakan hukum dikarenakan sangat merusak masa depan orang lain," ujar Kasatresnarkoba, Minggu (14/6/2020) malam.

Seperti hal nya, RA, (33) warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Jumat (12/6/2020) karena memiliki narkotika jenis ganja dan sabu, sebut Kasatresnarkoba.

" RA ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh dengan barang bukti dalam bungkusan koran yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 10,32 gram dan delapan bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 4,77 gram," katanya.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan merek Constant dan Hp merek Xiaomi warna rose gold sebagai alat penghubung, tutur Kasatresnarkoba. AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi awal dari warga yang sangat resah atas kelakuan tersangka, dan ini direspon baik oleh petugas sehingga berhasil dilakukan penangkapan.

"Kami berhasil melakukan penangkapan terhada RA, namun untuk pemasok atau pemilik narkotika jenis sabu bernama AZ (41) kami tetapkan sebagai DPO, ianya sudah berulang kali melakukan hal yang sama," tutur Kasatresnarkoba. Saat di lakukan penangkapan terhadap tersangka RA, petugas mendapatkan barang bukti berupa delapan bungkus sabu di dalam saku celana yang tersangka gunakan, dan 1 bungkusan ganja ditemukan di bawah gubuk di depan rumah tersangka, sambung Kasatresnarkoba.

Menurut keterangan tersangka RA, ianya mendapatkan ganja dengan cara membeli dari sdr YB (40) seharga 50 ribu di Lhoong Aceh Besar. Sementara itu sabu diperoleh dari AZ dengan cara dititipkan yang dihargai senilai 4 juta rupiah untuk dijual dan dengan harapan memperoleh keuntungan yang besar.

"Hasil penjualannya sebanyak 15 paket sudah terjual dan hasil penjualan juga telah diserahkan kepada AZ selaku bandar sebesar 3 juta rupiah, sementara itu yang tersisa adalah delapan bungkusan kecil," pungkas Kasatresnarkoba. Saat ini tersangka RA mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

0 Komentar

close