Saat Pandemi Covid–19, Jumlah Pasangan yang Menikah Turun Drastis


Jumlah pasangan yang menikah di Kabupaten Aceh Barat menurun drastis selama pandemi Covid–19. Data Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh Barat mencatat, pada Maret ada 127 pasangan, menjadi 73 pasangan pada April, dan lima pasangan pada Mei.

Kantor Wilayah Kantor Kementerian Agama Aceh Barat mendata penurunan jumlah pasangan yang menikah dari Maret sampai Mei berdasar data jumlah pasangan yang menikah di 12 Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Aceh Barat.

”Yang kita layani pernikahan calon pengantin yang melakukan pendaftaran pernikahan sebelum April 2020,” kata Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Suhadi seperti dilansir dari Antara di Meulaboh pada Selasa (16/6).

Dia mengatakan, jumlah pasangan yang menikah selama masa pandemi antara lain berkurang karena penerapan pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan di area publik, termasuk acara pernikahan. ”Pelayanan akad nikah di KUA hanya untuk calon pengantin yang telah mendaftar sebelum 23 April 2020,” terang Suhadi.

”Untuk pernikahan di luar KUA, bagi calon pengantin yang telah melakukan pembayaran/penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara, pelaksanaan akad nikah tetap dilaksanakan di KUA, di luar jam kerja,” tambah Suhadi.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengingatkan seluruh jajaran di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) saat pelayanan nikah. Petgas wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariat Kanwil Kemenag Aceh Hamdan mengatakan, tidak ada alasan setiap orang untuk enggan melakukan pencatatan pernikahan. Sebab, setiap pencatatan pernikahan di KUA tanpa dipungut biaya atau gratis.

”Kalau persyaratannya sudah lengkap dan sesuai prosedur, daftarkan segera rencana pernikahan di KUA. Sekarang sudah gratis,” kata Hamdan.

Menurut dia, proses nikah di luar KUA atau di luar waktu kerja harus membayar Rp 600 ribu dan disetor langsung ke bank yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015. Sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut, KUA tidak boleh menerima kutipan dalam bentuk apapun pada saat melakukan pelayanan pernikahan.

”Segala jenis layanan di kantor tidak boleh ada kutipan apapun. Berikan layanan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk segera serahkan buku nikah dan kartu nikah, khusus KUA yang sudah memiliki fasilitas printer kartu nikah sesaat setelah akad nikah berlangsung,” ujar Hamdan.

Hamdan meminta pencatatan pernikahan harus sesuai dengan waktu dan tempat yang didaftarkan calon pengantin. Masyarakat juga diminta untuk menyetor sendiri biaya administrasi nikah di luar KUA ke bank yang ditunjuk, guna menghindari terjadi maladministrasi. ”Jangan wakilkan kepada kepala KUA atau stafnya. Setor sendiri ke bank yang telah ditentukan,” ucap Hamdan.

0 Komentar

close