Wacana Legalisasi Ganja, BNN Jelaskan Dampak Buruknya


Wacana terkait legalisasi ganja semakin berkembang. Opini tersebut berkembang setelah anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS dari Aceh, Rafli mengusulkan legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Hal tersebut membuat Deputi Bidang Pencegahan BNN Irjen Anjan Pramuka Putra angkat bicara dengan berinisiatif memberikan pencerahan sekaligus menyerap aspirasi generasi muda.

Menanggapi hal tersebut, BNN secara tegas menolak usulan legalisasi ganja. Penolakan itu sudah berulangkali disampaikan oleh BNN. Bahkan BNN telah menggelar acara talkshow yang disajikan dalam Webinar dengan tema ‘Generasi Muda Melawan Legalisasi Ganja’.

Irjen Anjan Pramuka Putra menyampaikan alasan utama penolakan legalisasi ganja ini adalah penyelamatan generasi muda kita. “Berbagai dampak buruk yang nyata diakibatkan oleh legalisasi ganja di berbagai belahan dunia, ini tentunya menjadi pelajaran berharga buat kita,” terang Anjan, dalam paparan dan diskusinya dengan para peserta yang didominasi oleh para mahasiswa, Kamis (4/6).

Anjan menjelaskan bahwa dari beberapa negara yang telah menjalankan legalisasi, beberapa mulai mempertanyakan efektifitas strategi ini. “Jadi alasan ekonomi tidak sepenuhnya benar. Yang tadinya mengharapkan adanya pemasukan dari sektor pajak, ternyata tidak segampang dalam teori. Hal ini karena sindikat narkoba juga masih tetap bermain bahkan di era legalisasi,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia juga menegaskan dampak ekonomi terkait peningkatan biaya medis akibat penggunaan ganja yang berdampak kecelakaan maupun perawatan medis dan rehabilitasi. Dari kalangan mahasiswa memang belakangan ini sering terdengar opini untuk legalisasi ganja. Hal ini didukung pula oleh kencangnya berita dan opini yang dikampanyekan lewat media online dan sosial.

“Ini yang kita khawatirkan, generasi muda kita terpapar opini yang tidak benar lewat dunia online. Itu sebabnya kita juga melakukan edukasi lewat dunia online untuk dapat mencakup lebih banyak generasi muda dan millenials kita,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh farmakolog, Brigjen Pol (Purn) Mufti Djusnir. Menurutnya, Euphoria maupun paranoid, yang merupakan dampak dari thc, dapat mengkibatkan berbagai gangguan. “Mulai dari persepsi, motorik, memori maupun hal lainnya dan pada titik tertentu dapat berakibat kecelakaan maupun dampak buruk lain,” ujarnya.

Brigjen Pol (Purn) Mufti Djusnir menyebut ganja cukup menarik bagi kalangan mahasiswa. Tak ayal pada Webinar ini, mahasiwa cukup aktif menanyakan perihal isu yang berkembang di media maya. Ia menerangkan secara gamblang bagaimana bahwa ganja mempunyai efek yang merugikan cukup besar dibandingkan manfaatnya. “Narkotika jenis ganja yang tumbuh di Indonesia, bukanlah jenis ganja untuk pengobatan, karena kandungan THC–nya jauh lebih besar daripada kandungan CBD–nya,” tegasnya.

Sementara perspektif hukum, Brigjen Pol Purwo Cahyoko ikut menyoroti sistem hukum di Indonesia yang masih menggolongkan ganja sebagai golongan narkotika. Ia mengatakan, proses penggolongan tentunya melalui mekanisme sistem hukum di Indonesia. Ratifikasi dan adopsi ke dalam sistem hukum nasional.

“Revisi atau perubahan peraturan telah beberapa kali terjadi, namun belum adanya perubahaan penggolongan ini dan status ganja dapat diartikan bahwa mekanisme pembentuk hukum kita masih melihat betapa ganja masih berbahaya dan karenanya harus dilakukan perlindungan maksimal untuk masyarakat kita dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap ganja,” terangnya.

Webinar yang didukung oleh kalangan muda dan mahasiswa ini sangat tegas bahwa BNN menolak berbagai upaya legalisasi ganja, dan diharapkan berbagai kalangan masyarakat dapat memahami lebih dalam lagi berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba.
source

0 Komentar

close