Haji 2020: 70 Persen Kuota Jemaah untuk Warga Non–Saudi

Kementerian Umrah dan Haji Arab Saudi mengumumkan hasil pendaftaran tahun 1441 H/2020 di masa pandemi COVID–19. Seperti diketahui, tahun ini, Arab Saudi tetap menggelar ibadah haji dengan jemaah yang sangat terbatas, dan hanya untuk warga negara yang berada di wilayah Arab Saudi.


Dilansir ArabNews, Senin, 13 Juli 2020, berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan secara elektronik, pendaftaran ibadah haji di masa pandemi ini diikuti oleh calon jemaah dari 160 negara yang sudah bermukim di Arab Saudi.

Permintaan itu diseleksi sesuai dengan standar tinggi untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para jemaah haji. Adapun batas waktu untuk semua aplikasi adalah 10 Juli 2020, dan kriteria utama untuk lolos seleksi adalah kondisi kesehatan yang baik.

Dari daftar calon jemaah yang menerima persetujuan berhaji tahun ini, sebanyak 70 persen adalah warga non–Arab Saudi yang tinggal di wilayah Kerajaan dan 30 persen sisanya adalah warga negara Saudi.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menerapkan aturan ketat bagi siapapun yang masuk wilayah situs haji tanpa izin atau tidak terdaftar sebagai jemaah haji 2020. Bagi siapapun yang memasuki wilayah Mina, Muzdalifah dan Arafah tanpa izin mulai 28 Zulqodah sampai akhir 12 Zulhijah akan didenda SR10.000 setara Rp38,4 Juta.

Denda akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang. Personel keamanan akan ditempatkan di jalan menuju ke situs suci haji untuk memastikan bahwa siapapun yang melanggar hukum akan dihentikan dan didenda.

Seperti diketahui, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah memutuskan bahwa ibadah haji tahu 1441 Hijriah/2020 tetap diadakan dengan jumlah jemaah yang sangat terbatas, tak lebih dari 10.000 jemaah haji domestik untuk melakukan haji tahun ini.

Jemaah yang diizinkan menunaikan ibadah haji berasal dari jemaah berbagai negara yang sudah tinggal atau menetap di Arab Saudi sebelum masa pandemi.

Ibadah haji akan dilakukan dengan cara yang aman dari perspektif kesehatan masyarakat. Selain itu, mengamati semua langkah–langkah pencegahan dan protokol jarak sosial yang diperlukan untuk melindungi dari risiko penularan virus, sesuai dengan ajaran Islam dalam menjaga kehidupan manusia. source

0 Komentar

close