Jaringan Narkotika Aceh – Medan, Polisi Ungkap 15 Tersangka

Polda Sumatera Utara pengungkapan kasus narkotika seberat 55 Kg oleh Polrestabes Medan bertempat di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Senin (20/7/2020).


Dalam kesempatan ini, turut hadir Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi didampingi PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan dan para Kapolsek jajaran Polrestabes Medan.

Kapolda sumut menyampaikan pengungkapan kasus narkotika ini ada 2 jaringan yaitu jaringan Aceh – Medan – Surabaya dan Aceh – Medan – Pekanbaru.

“Dari jaringan Aceh – Medan – Surabaya jumlah barang bukti sebanyak 40 Kg sedangkan dari jaringan Aceh – Medan – Pekanbaru jumlah barangbuktinya 15 Kg,” jelas Irjen Martuani Sormin.

Adapun jumlah tersangka yang diringkus dari kedua jaringan narkotika ini yaitu 15 tersangka dimana 2 diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan diringkus.

Selain itu, Kapolda Sumut memaparkan bahwa semua tersangka yang terlibat menggunakan KTP palsu dan akan turut melakukan koordinasi dengan wilayah yang menerbitkan KTP para tersangka.

Turut pula diamankan barangbukti sebanyak 27 handphone, jam tangan, uang sebanyak 16.000.000.

Kapolda Sumut mengharapkan kepada awak media agar turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.

“Dan menyampaikan kepada anggota Polri apabila mengetahui terjadinya pengedaran narkotika di wilayah Sumut,” tutupnya. source

0 Komentar

close