Kapolda NTB Tolak Gugatan Anak Durhaka Pidanakan Ibu Kandung

Berita viral Mahsun (45) di berbagai jejaring media sosial bagi warga Ranggagata, Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang mempidanakan orangtuanya karena alasan penggelapan sepeda motor menuai kecaman keras dari netizen. Ulah tidak terpuji seorang anak kepada ibu kandungnya sendiri tersebut juga menuai kecaman dari Kapolda NTB Irjen Pol M Iqbal.


Kapolda NTB bahkan mengintruksikan jajarannya untuk menolak pengajuan gugatan yang diajukan Mahsun ke Polda NTB. "Kalau pelapor datang, laporanya kami akan tolak. Meski begitu kami harap anggota dapat mengedepankan fungsi pengayoman, yakni menyelesaikan persoalannya dengan cara mediasi,” kata Iqbal di Mataram, Kamis (2/7).

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dengan menerapkan konsep pendekatan "restorative justice" (keadilan restoratif). Alasannya, persoalan seperti itu tidak bisa dilihat dari kaca mata hukum saja tanpa melihat asal–usul permasalahan.

Informasi yang tersiar di media sosial menyebutkan, Mahsun berencana akan kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan ibunya ke Polda NTB. Kabar tersebut tersiar di media sosial setelah sebelumnya laporan Mahsun ditolak Polres Lombok Tengah.

Keterangan yang berhasil dihmpun di Polda NTB menyebut, justru Inaq Kalsum ibu kandung Mahsun justru melaporkan terlebih dahulu anaknya yang disebutnya durhaka tersebut ke Polda NTB. Inaq Kalsum melaporkan anaknya itu dengan dugaan penggelapan harta warisan dan penyebaran berita bohong. source

0 Komentar

close