KPK Bantu Polda dan Kejati Aceh Tangani 6 Perkara Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Unit Koordinasi Wilayah Penindakan membantu Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk menuntaskan sejumlah perkara korupsi. Kegiatan ini merupakan koordinasi dan supervisi bersama Polda dan Kejati Aceh pada 13 Juli 2020 hingga 18 Juli 2020.


“Pada 13 Juli sampai 18 Juli 2020 Tim Unit Koordinasi Wilayah Penindakan melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Penyidik Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (19/7).

Ali menuturkan, terdapat empat kasus korupsi yang sedang ditangani Polda Aceh penanganannya dibantu KPK, perkara tersebut mengenai dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2017. Kasus ini mulai disidik oleh Polda Aceh pada 2020.

Kemudian, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penggunaan uang/anggaran Pemkab Gayo Lues yang bersumber dana APBD 2003 sampai dengan 2006, yang mulai disidik oleh Polda Aceh dan Polres Gayo Lues pada tahun 2013.

Selain itu, terdapat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar ikan dan pasar sayur Keude Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai kontrak Rp 1.648.389.000 yang bersumber dari dana APBA tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan CV. Cahaya Artha Mulia dan dikelola Dinas Perindustrian dan Perdangangan Aceh.

Ali menyebut, kasus tersebut mulai disidik oleh Polres Aceh Selatan pada tahun 2017. Terakhir, kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi air bersih bioteknologi di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh utara tahun anggaran 2011 dengan nilai anggaran Rp 2.425.250.000 dari APBA.

“Yang mulai disidik oleh Polres Lhokseumawe pada tahun 2016,” ucap Ali.

Sementara, terdapat dua kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Aceh, yakni kasus dugaan korupsi terkait revitalisasi pasar tradisional yang dibiayai dana DAK Tambahan Usulan Daerah (Tahap 1) tahun anggaran 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 12.620.000.000 dan pembangunan revitalisasi pasar Kecamatan Simpang Kiri tahap II tahun anggaran 2016 yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp 16.384.265.000 pada Dinas Perindustrian, Pertambangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.

Selain itu, terdapat kasus dugaan korupsi pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKPBPBS) pada Pekerjaan Perencanaan untuk Paket Kegiatan Pembangunan Terminal Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang TA 2016 dengan anggaran sebesar Rp 633.975.000. Kasus yang mulai disidik oleh Kejari Sabang pada tahun 2018 ini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P–21 dan selanjutnya akan dilaksanakan Tahap II.

“Berikutnya KPK akan membantu fasilitasi Ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan,” ujar Ali.

Selain membantu Polda dan Kejati Aceh, dalam koordinasi dan supervisi itu, KPK juga berkoordinasi dengan Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Aceh terkait perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) terhadap perkara–perkara yang dimintakan PKKN dari Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pada 2020 ini, lanjut Ali, terdapat tiga perkara tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan Surat Tugas untuk perhitungan PKKN, yaitu audit PKKN atas dugaan tindak pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi Berbasis Masyarakat di Kabupaten Simeulue yang Bersumber dari Dana APBN/ABPK TA 2017 dan APBN TA 2018.

Kemudian audit PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penyediaan jasa bantuan hukum pengurusan sertifikat tanah aset pada PT. Kereta Api (Persero) Sub Divisi Regional I.1 Aceh di wilayah Kabupaten Aceh Timur TA 2019.

Selain itu, audit PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan APBG Desa Lamreh yang bersumber dari dana APBN dan APBK tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017 serta Pendapatan Asli Gampong (PAG) Desa Lamreh yang Tidak Dimasukkan ke Dalam Rekening Kas Gampong dari Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2017.

“Koordinasi dan Supervisi akan terus dilakukan KPK dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam upaya percepatan pemberantasan Korupsi,” pungkas Ali. source

0 Komentar

close