Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Lhokseumawe

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tiga orang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu–sabu dan ganja.


Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Petua Ali Desa Teumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe pada hari Jum'at (10/7) sekitar pukul 21.300 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Ferdian Chandra kepada ANTARA Minggu (12/7) mengatakan penangkapan tiga pria diduga pelaku pengedar narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah tempat penangkapan tersebut.

Ketiga pelaku itu merupakan warga Desa Teumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, masing–masing berinisial A (42), YH (41) dan RA (30).

"Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu–sabu dan ganja,"kata Ferdian.

Kemudian kata Ferdian, guna menindaklanjuti informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Jum'at malam sekitar pukul 11.30 WIB setelah mendapatkan laporan kembali, pelapor dan tim langsung menuju ke lokasi untuk menggerebek rumah yang diduga tempat transaksi benda haram tersebut.

"Dari hasil penggerebekan di TKP, petugas kepolisian berhasil menangkap dua orang yakni A dan YH. Saat dilakukan penggeledahan rumah tim berhasil menemukan barang bukti narkoba,"katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni satu kilogram ganja kering, satu toples warna putih berisikan 19 amplop ganja dan biji ganja seberat 400 gram, satu buah timbangan warna orange, gunting warna hitam, HP merek Nokia warna hitam dan HP merek Evercoss warna biru masing–masing satu unit.

Namun, pada saat tim melakukan interogasi terhadap A dan YH, tiba–tiba datang RA, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap RA serta dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,74 gram, sebuah amplop berisi ganja dua gram dan sedotan plastik serta satu unit HP merek Samsung warna hitam.

"Dari hasil interogasi singkat terhadap ketiga pelaku diketahui bahwa barang bukti yg diduga narkotika jenis sabu dan ganja tersebut diperoleh dgn cara dibeli dari pelaku WAN (DPO) dan SAM (DPO),"katanya.

Dari hasil interogasi juga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses lidik/sidik lebih lanjut. source

0 Komentar

close