Polres Bogor Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Aceh, 19 Pelaku Ditangkap

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil ungkap sebanyak 15 kasus narkoba dengan 19 tersangka sebagai kado di Hari Bhayangkara ke 74.


Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan hasil ungkapan yang dilakukan anggota narkoba berhasil menyita barang bukti 70,39 gram sabu, 16,2 Kg ganja, dan 11,8 gram tembakau sinte dari para 19 tersangka, yang salah satu diantaranya masih dibawah umur.

"Selama periode bulan Juni 2020 kita berhasil mengungkap kasus narkoba dengan rincian 15 kasus Psikotropika dan Narkotika, ke 19 tersangka diamankan yaitu JJ, RE, FR, RMH, SN, RY, HA, AA, MU, IS, MR, GS, IM, ZR, MK, DS, HS, UN, MK”, ujarnya didampingi Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita kepada Poskota, Selasa (7/7/2020) pagi.

Dari tersangka JJ dan RE yang ditangkap di Kecamatan Leuwisadeng pada Selasa (30/6), disita barang bukti sebanyak 13,4 Kg Ganja. Lalu tersangka FR, RMH dan SN ditangkap di Kecamatan Caringin, pada Rabu (24/6) dengan barang bukti berupa 578 Gram Ganja. Dan tersangka RY dan HA di tangkap pada Jumat (3/6) di Kecamatan Cileungsi, dengan barang bukti berupa 35,4 Gram Sabu–Sabu.

Kemudian tersangka AA ditangkap di Kecamatan Cibinong pada Senin (15/6) dengan barang bukti berupa 1.040 Gram Ganja. Tersangka MU ditangkap di Kota Depok dengan barang bukti berupa 1.165 Gram Ganja. Tersangka IS ditangkap di Kota Bogor pada Senin (1/6) dengan barang bukti 4,62 Gram Sabu. Dan tersangka MR di tangkap pada Jumat (5/6) di wilayah Caringin, dengan barang bukti berupa 18,63 Gram Ganja serta 10,91 Gram Tembakau Sintetis.

AKBP Roland mengatakan untuk tersangka GS berhasil ditangkap di Kecamatan Caringin pada Jumat (5/6), dengan barangbukti 0,89 Gram Tembakau Sintetis. Lalu Tersangka IM di tangkap pada (8/6) di Rancabungur. Tersangka ZR ditangkap di Ciawi pada (9/6), dengan barang bukti berupa 0,38 Gram Sabu–Sabu. Tersangka MK ditangkap juga di Kecamatan Ciawi pada hari yang sama penangkapan Tersangka ZR, dengan barang bukti berupa 1,46 Gram Ganja.

Lalu Tersangka DS ditangkap pada hari Jumat (12/6) di Karadenan Cibinong, dengan barangbukti berupa 0,28 Gram Sabu–sabu. Tersangka HS ditangkap di Babakan Madang pada (10/6), dengan barangbukti 0,10 Gram Sabu–Sabu. Tersangka UN ditangkap di Megamendung pada (12/6), dengan barangbukti berupa 0,18 Gram Sabu.

Dan Tersangka MK ditangkap di Kecamatan Sukamakmur pada (21/06) dengan barangbukti berupa 19,59 Gram Sabu–sabu.

Menurut AKBP Roland, barang bukti daun ganja diperoleh pelaku asal Aceh. "Proses pengiriman dimasukkan ke dalam pipa paralon yang dilumuri minyak gosok sehingga mengelabui anjing pelacak.

"Tentunya modus ini menjadi modus baru dari tindak Pidana Narkoba yang berhasil kita ungkap," tambahnya.

Untuk para pelaku yang residivis ada tiga orang yaitu MR, HS dan MK yang sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama. Juga tersangka AA dan tersangka MU yang keduanya masuk kedalam jaringan Narkoba yang sama.

"Anggota di lapangan masih melakukan pengejaran terhadap NC masuk dalam DPO dalam jaringan ini," tuturnya.

"Untuk pelaku anak dibawah umur RMH dengan barang bukti 178 gram berperan sebagai pengedar. dalam proses peradilannya kita perlakukan sesuai aturan Undang–Undang Sistem Peradilan Anak. Sedangkan kedelapan belas pelaku lain di jerat dengan pasal 114 ayat ,pasal 112 ayat dan Pasal 111 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup." source

0 Komentar

close