Shabela–Firdaus Berdamai, Begini Isi Ikrar Perdamaiannya

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, Shabela Abu Bakar–Firdaus, Sabtu (11/7) akhirnya berdamai, hal ini menjadi pertanda baik bagi suasana politik dan sosial kemasyarakatan di Aceh Tengah.


Ada beberapa poin perjanjian yang tercantum ikrar perdamaian tersebut salah satunya mereka siap dimakzulkan apabila ada yang melanggar kesepakatan dan memulai perselisihan.

Berikut isi lengkap ikrar perdamaian tersebut.

"Ikrar Perdamaian"

Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2020 bertempat di ruang gedung DPRK Aceh Tengah, demi kepentingan bersama, kami Bupati Aceh Tengah, Shabela Abu Bakar dan Wakil Bupati Aceh Tengah, Firdaus berikrar:

1. Meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh Tengah atas kesalahanpaham yang terjadi selama ini.

2. Berjanji tidak akan mengulangi perselisihan selama memimpin Aceh Tengah

3. Apabila ada salah satu pihak Bupati, maupun Wakil Bupati Aceh Tengah melanggar isi kesepakatan (ikrar perdamaian) yang difasilitasi oleh Pansus DPRK Aceh Tengah, maka lembaga DPRK Aceh Tengah akan melakukan pemakzulan, karena ikrar perdamaian ini bersifat mengikat.

4. Kami akan menjalani tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan dan perundang–undangan yang berlaku

Demikian ikrar perdamaian ini kami buat dengan sebenar–benarnya, dan penuh rasa tanggung jawab.

Ikrar ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh ketua tim Pansus Sukurdi Iska dan wakil ketua Pansus Eka Saputra serta pimpinan DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega.

Menanggapi hal tersebut, Shabela berharap tidak ada pihak lain yang masuk mengadu domba dirinya dan Firdaus. Menurutnya konsekuensi dari ikrar perdamaian tersebut adalah pemakzulan, apabila ada pihak yang melanggar kesepakatan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Firdaus, untuk itu dirinya berharap semua bisa berjalan sesuai kesepakatan, jangan hanya setengah setengah (parsial) saja. source

0 Komentar

close