Kadisdikbud Langsa Lapor Ke Polisi Oknum Wartawan Online

Diduga melakukan pencemaran nama baik Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa, Dra Suhartini, MPd, oknum wartawan salah satu media online berinisial TS, Rabu (5/8) dilapor ke aparat kepolisian Polres Langsa.



Oknum wartawan TS, dilaporkan ke Polres Langsa dengan surat keterangan tanda bukti lapor dengan nomor: SKTBL/123/VIII/RES 1 24/2020/Aceh/Res Langsa, tertanggal 05 Agustus 2020.

Kedatangan Kadisdikbud Kota Langsa, Dra Suhartini, MPd bersama Kuasa Hukum M Sa’i Rangkuti, SH MH dan Assosiates Advocates & Legal Consul didampingi tim Drs Soepriatmono, P, SH MH MPsi, Rahmad Makmur, SH MH dan Rizky Fatimantara Pulungan, SH.

Ketua Tim Kuasa Hukum, M Sa’i Rangkuti, SH MHl saat menggelar temu pers mengatakan, dilaporkannya oknum TS selaku pendiri salah satu media online di Langsa ini yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan berita bohong atau fitnah, sebagaimana UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah menjadi UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE terhadap klain kami Dra Suhartini, MPd.

Sambungnya, di mana saudara TS dalam penyajian karya jurnalistiknya telah membuat berita, beropini bohong, sangat tendensius dan menjustifikasi terhadap klain kami dengan tidak disertai data dan fakta yang ada.

Apalagi, dalam penyajian berita oknum TS diduga tidak melakukan upaya konfirmasi terhadap klain kami menyangkut pemberitaan tersebut.

“Kami juga sudah melakukan upaya cross chack ke Dewan Pers terkait keberadaan media online tersebut dan ternyata tidak terverifikasi. Jadi kami mengambil langkah hukum melaporkan oknum TS ke Polres Kota Langsa, karena selain merugikan pribadi, ini juga merugikan institusi dan merugikan pihak keluarga klain kami,” sebutnya.

Untuk itu, dalam kesempatan ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Langsa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara ini.

Adapun judul berita yang dipublikasikan saudara TS, di antaranya, Jejak Arogansi & Anti Kritik Kadis Pendidikan Langsa Pengaruhi Karakter Anak Bangsa, Utak–atik Kepala Sekolah dan Surat Palsu Ala Kadis Pendidikan Langsa, Drama Air Mata Kadis Pendidikan Langsa, Suhartini Bukanlah Seorang Kartini, Walikota Dalam Genggaman Saya, Begitu Cara Suhartini Mengintimidasi Kepala Sekolah, Kadis Pendidikan Langsa Curhat di Medsos, Ada Apa Ya? dan Qurban 16 Sapi Dinas Pendidikan Langsa Dari Anggaran Resmi atau Pungli?

Sementara Ketua PWI Kota Langsa, Putra Zulfirman yang hadir saat temu pers menjelaskan, bahwa PWI Kota Langsa telah menerima surat Law Office M Sa’i Rangkuti & Associates yang dalam surat tersembut mempertanyakan status salah satu wartawan media online berinisial TS.

Lalu, PWI Kota Langsa menjawab surat tersebut dengan menyampaikan bahwa TS tidak terdaftar sebagai anggota PWI Kota Langsa.

Terkait sengketa pemberitaan tersebut adalah kewenangan Dewan Pers, apalagi menurut keterangan Kepala Disdikbud Langsa, Dra Suhartini, MPd sudah melayangkan laporan kepada Dewan Pers.

Terkait aduan tersebut, Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK yang dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

“Kita lakukan periksa saksi dulu, dan nanti akan koordinasi dengan ahlinya,” tuturnya singkat.

Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online T Syafrizal yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Suhartini adalah hak setiap warga negara dan harus dihormati.

Apalagi, profesi wartawan juga tak lekang dari persoalan hukum.

Hanya saja, lanjut T Syafrizal, Suhartini melaporkan media online tersebut dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas.

Jika dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas, harusnya yang bersangkutan melakukan koordinasi dengan atasannya di Pemko Langsa.

Apalagi, instansi pemerintah punya Bagian Hukum.

“Tapi kalau dia melapor dalam kapasitas individu pribadinya, saya juga heran. Karena selama ini yang media online kami kritisi adalah menyangkut sikap dan kinerjanya sebagai kepala dinas. Coba kalau Suhartini hanya seorang penjual ayam sayur atau pecel lele dan bukan menjabat kepala dinas, kita jug tidak berkepentingan mengkritisinya. Tapi ya sudah lah kita ikuti aja proses hukumnya,” demikian T Syafrizal. source

0 Komentar

close