Truk Kelapa Pembawa 46 Kilo Sabu di Medan Diamankan BNN

Penyelundupan sabu dengan modus pengiriman dengan truk yang membawa bahan pangan asal Aceh kembali digagalkan BNN RI. Dua orang pelaku ditangkap dan 49.840 gram sabu diamankan petugas BNN RI dari truk pengangkut kelapa asal Aceh.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Medan dan sekitarnya.

Setelah meyakini infonya akurat, petugas BNN RI akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Dusun 19 Pasar Empat Germenia, Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Lubuk Pakam, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (13/08) pekan lalu.

Karo Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Sulistyo Pudjo menjelaskan bahwa kedua orang yang ditangkap yaitu atas nama Ipon yang merupakan sopir truk dan Bamat sebagai kernet truk.

Keduanya ditangkap saat mengendarai truk dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 47 bungkus dengan berat bruto 49.840 gram yang disembunyikan di dalam rongga bak truk dan disamarkan dengan ditumpuk buah kelapa.

“Pengungkapan ini merupakan kado di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke–75,” ungkap Sulistyo Pudjo.

Dijelaskan kembali, berdasarkan keterangan kedua tersangka mereka mengaku diperintah oleh IS dan HER untuk membawa sabu dari Aceh ke Jakarta. IS diketahui berada di Aceh, sementara HER merupakan tahanan di Rutan Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan.

Selanjutnya petugas BNN RI pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IS di Kampung Sukarejo, Dusun Nelayan, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh, dan HER dari Rutan Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman mati. source

0 Komentar

close