Di Negara Ini, Pasien COVID–19 Didenda Rp 190 Juta Jika Menolak Isolasi

Pada Sabtu (19/9/2020), pemerintah Inggris mengumumkan peraturan baru terkait isolasi atau karantina mandiri warganya untuk mencegah penyebaran virus Corona. Aturan tersebut berisi setiap orang yang tidak menjalankan isolasi diri dengan benar akan didenda hingga 10.000 pound sterling atau sekitar lebih dari 190 juta rupiah.

Di bawah aturan baru, karantina ini diwajibkan oleh undang–undang mulai 28 September bagi orang yang dites positif, atau diminta oleh Layanan Kesehatan Nasional (NHS) untuk mengisolasi diri.

"Cara terbaik kita untuk melawan virus ini adalah dengan semua orang mengikuti aturan dan mengisolasi diri, jika mereka berisiko menularkan virus," jelas Perdana Menteri Inggris Boris Johnson dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Brussels Times, Selasa (22/9/2020).

"Jadi tidak ada lagi yang meremehkan betapa pentingnya hal ini, dan wajib dilakukan secara hukum jika kamu terinfeksi virus atau diminta untuk melakukannya oleh NHS Test and Trace," tambahnya.

Berdasarkan laporan yang ada, lama waktu karantina ini berbeda–beda. Untuk mereka yang dites positif, akan diwajibkan isolasi diri selama 10 hari. Sementara bagi orang–orang yang pernah tinggal bersama dengan pasien positif atau menunjukkan gejala, harus melakukannya selama 14 hari.

Besaran denda yang ditetapkan juga berbeda–beda, mulai dari 1.000 pound sterling (18 juta rupiah) sampai 10.000 pound sterling (190 juta rupiah) untuk orang yang berulang kali melakukan pelanggaran. Selain itu, denda ini juga diberlakukan untuk mereka yang melakukan pelanggaran paling berat. source

0 Komentar

close