Diduga Sebabkan Kematian Gajah Liar, Polisi Tangkap Seorang Petani di Aceh

Kepolisian Resor (Polres) Pidie menangkap BU (33 tahun) seorang petani di Kabupaten Pidie, Aceh, karena diduga menyebabkan kematian seekor gajah liar. Hewan dilindungi itu mati tersetrum di dalam area kebun berpagar listrik milik BU di Desa Tuha Lala, Kecamatan Mila. 

"BU ditangkap pada Senin (28/9) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya di Krueng Lala, Kecamatan Mila," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra, kepada , Selasa (29/9) malam. 

Menurut keterangan kepada polisi, kata Ferdian, konflik gajah–manusia itu berawal saat BU dibantu dua teman berinisial M dan D memasang pagar listrik di kebun untuk menghalau hama babi. M dan D saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari hasil keterangan, BU mengakui perbuatannya yang mengakibatkan matinya seekor gajah liar tersebut," ujar Ferdian. 

Ferdian menjelaskan, seekor gajah liar ditemukan mati dalam area kebun cabai milik petani BU pada Rabu (9/9) lalu. Hasil nekropsi yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan penyelidikan kepolisian menyimpulkan hewan dilindungi itu mati akibat tersengat listrik.

Menurut Ferdian, polisi ketika itu sudah melakukan pendekatan dengan BU. Tapi belakangan BU melarikan diri dan keluar dari Kabupaten Pidie. Lalu polisi membekuk saat mengetahui BU berada di rumahnya di Krueng Lala.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengaliri arus listrik ke pagar kawat dan dua gading gajah sepanjang 94 dan 89 sentimeter. 

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber Daya Alam. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Ferdian. source

0 Komentar

close