Dijanjikan Upah Rp20 Juta, Warga Aceh Timur Kedapatan Bawa Sabu di Amplas

Nasrulah (42) warga Dusun Dirawang Pucuk Nusa, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur ditangkap oleh tim Tekab Polsek Patumbak, karena kedapatan membawa 406,83 gram sabu–sabu yang hendak akan dibawanya ke Provinsi Lampung.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, pelaku diamankan saat sedang berada di Jalan Sisingamangaraja Km 7,5 Amplas.

"Saat ini terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," ungkapnya, Senin (21/9/2020).

Philip menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, pada Selasa (18/8/2020) sekira pukul 17.30 WIB, tim Tekab Polsek Patumbak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki–laki mencurigakan berasal dari Aceh sedang membawa narkoba jenis sabu–sabu. Atas informasi ini, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan observasi, sehingga menemukan tersangka sedang berdiri di pinggir Jalan Sisingamangaraja Km 7,5 tepatnya di depan Showroom Isuzu.

"Sehingga kemudian dilakukan penggeledahan dan dari dalam tas ransel milik tersangka ditemukan 4 bungkus plastik bening berisi sabu seberat brutto 406,83 gram," jelasnya.

Philip melanjutkan, saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut dibawanya dari Aceh Timur untuk dikirim ke Lampung. Dari jasanya, tersangka akan memperoleh pembayaran sebesar Rp20 juta yang akan dibayarkan setelah barang haram itu berhasil dikirimkan.

"Selain itu tersangka mengaku disuruh seseorang bernama Fikar yang berdomisili di Aceh Timur," bebernya.

Philip menambahkan, selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan 2 unit handphone dan sebuah tas ransel yang dibawa tersangka. Selanjutnya tersangka Nasrulah langsung diboyong ke Mako Polsek Patumbak untuk proses lebih lanjut. source

0 Komentar

close