Jenazah COVID–19 di Sumut Sempat Telantar, karena Ditolak Dimakamkan

Miris, jenazah positif berinisial LM (51) yang merupakan warga Desa Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sempat ditolak untuk dimakamkan. Penolakan tersebut terjadi di empat Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Deli Serdang.

LM awalnya menjalani perawatan di RSUD Deli Serdang. Ia meninggal pada Senin, 21 September 2020. Penolakan tersebut dari warga sekitar pemakaman dengan alasan takut terjadi penularan, bila jenazah dimakamkan di lokasi tersebut.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID–19 Deli Serdang, Haris Binar Ginting, mengatakan, jenazah LM sudah dikebumikan di pemakaman di Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Selasa siang, 22 September 2020, sekitar pukul 11.30 WIB.

“Sudah kita cari solusinya. Ada pemakaman kita di Deli Tua. Itu khusus COVID–19,” ungkap Haris kepada wartawan, Selasa sore, 22 September 2020.

LM diketahui sebagai seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Jasadnya pertama ditolak warga sekitar di TPU Bersama, Lubuk Pakam. Di sana warga memprotes dan menolak jenazah dikuburkan. Petugas pun pergi meninggalkan lokasi dan mencoba pindah ke TPU Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau. Di sana warga pun tetap menolaknya.

Lantas, petugas pergi ke TPU Pasar Melintang, Kecamatan Pagar Merbau. Warga pun kembali menolaknya.

Haris mengharapkan, kejadian penolakan pemakaman jenazah COVID–19 jangan terulang kembali. Ia meminta warga untuk dapat memahami kondisinya. Karena, jenazah virus Corona dimakamkan secara protokol kesehatan tidak akan terjadi penularan.

"Terus melakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat memahami dan tidak mudah percaya dengan kabar simpang siur soal penularan COVID–19. Kita terus lakukan upaya persuasif,” tutur Haris. source

0 Komentar

close