Kalah Banding, Penyiksa WNI di Malaysia Dijebloskan Ke Penjara

Kasus kekerasan yang menimpa Suyanti Sutrisno Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia berakhir dengan putusan hukuman penjara bagi Rozita Mohd Ali, perempuan warga negara Malaysia yang menyiksanya pada 2016 lalu.

Kasus yang menjerat Rozita sempat ditangguhkan dengan jaminan RM25 ribu atau sekitar Rp89 juta pada 2018. Namun, kini Rozita harus menjalani hukuman penjara setelah upaya banding atas vonis hakim di Pengadilan Tinggi Tun Majid Tun Hamzah, Malaysia, tidak dikabulkan hakim dalam sidang pada Kamis (24/9) kemarin. Usai sidang, Rozita langsung digiring ke penjara.

“Faktanya, ada beberapa kasus tersangka yang dipenjara hingga 20 tahun karena secara sukarela menyebabkan luka yang sangat parah berdasarkan Pasal 326 KUHP,” kata Hakim Ketua dalam pengadilan tersebut, Kamaludin Md Said, dikutip dari Free Malaysia Today, Jumat (25/9).

Kamaludin mengatakan bahwa hakim Pengadilan Tinggi telah melakukan hal yang benar dalam menjatuhkan hukuman kepada Rosita sebagai pengganti pembebasannya atas ikatan perilaku yang baik.

Dia mengatakan Pengadilan Tinggi memiliki kekuasaan untuk meninjau kasus tersebut lebih dulu, daripada menunggu penuntut untuk mengajukan banding atas kasusnya di Pengadilan Sesi.

Dilansir dari CNNIndonesia, Rozita mengaku bersalah di Pengadilan Sesi pada 15 Maret 2018 atas tuduhan menganiaya Suyanti yang berusia 19 tahun.

Dalam perkara itu, Rozita disebut menggunakan pisau, pel, gantungan baju, batang besi, mainan kucing hingga payung untuk menyiksa Suyanti, di rumahnya di Mutiara Damansara, Petaling Jaya, pada 21 Juni 2016.

Video Suyanti terluka parah dan tergeletak di dekat saluran pembuangan di kawasan perumahan di Mutiara Damansara menjadi viral pada Desember 2016.

Hakim Pengadilan Sesi, Mohammed Mokhzani Mokhtar, membebaskan Rozita dengan wajib berperilaku baik selama lima tahun dengan jaminan RM20 ribu Malaysia atau sekitar Rp71 juta.

Keputusan tersebut memicu kemarahan publik. Petisi virtual pun digalang untuk menentang hukuman itu, dan meraih dukungan lebih dari 70 ribu orang. source

0 Komentar

close