Pemerkosa di Aceh Dihukum 175 Kali Cambuk

Seorang terpidana pemerkosaan di Aceh dihukum 175 cambuk dengan pemotongan masa tahanan selama enam bulan sebanyak enam kali cambuk. Hukuman cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis, 24 September 2020.

Roni bin M Hasan terbukti bersalah berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah. Roni dinilai hakim melanggar Pasal 50 juncto Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana Roni bin M Hasan terpaksa ditunda setelah hukuman ke–48. Terpidana gagal melaksanakan seluruh hukuman karena kesakitan.

Sebelum dihentikan, eksekusi cambuk berulang kali tertahan karena terpidana mengaku kesakitan. Keputusan penundaan dilakukan setelah tim kesehatan memastikan Roni tak bisa melanjutkan hukuman di hari yang sama.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh Yudha Utama Putra mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan Roni ditangani Polda Aceh.

"Selain terpidana pemerkosaan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga melaksanakan uqubat atau eksekusi cambuk terhadap lima terpidana maisir atau perjudian di Taman Bustanussalatin," kata dia seperti dilansir Antara, Jumat, 25 September 2020.

Kelima terpidana maisir tersebut yakni T Armia bin Alm TM Hasan dan Zulfikar bin M Nur masing–masing sembilan kali cambuk. Kemudian, Ikhwani bin Alm M Daud, Muksalmina bin Rasyidin, dan Zainal Mahyal Muslem bin Muslem masing–masing enam kali.

Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. source

0 Komentar

close