Polisi Amankan Pelaku Judi Online di Banda Aceh

Polisi meringkus tiga pelanggar maisir dengan cara jual beli judi online di salah satu warung kopi depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat, 8 September 2020 malam.

Ketiga warga tersebut dilakukan penangkapan saat sedang transaksi jual beli togel secara online oleh personel Jatanras Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh.

Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Ryan Citra Yudha, mengatakan, salah satu dari pelaku merupakan wanita berinisial AAY, 45 tahun.

"Peran AAY adalah sebagai penerima pesanan dari para pembeli yang disetorkan kepada MA (30) sebagai bandarnya. Hal tersebut sama dilakukan oleh MZ (57) menerima pesanan untuk disetorkan kepada bandarnya," kata Ryan, Sabtu, 19 September 2020.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu dengan cara meraup keuntungan lebih besar apabila nomor togel yang dipasangkan pada aplikasi online keluar atau menang.

Sementara itu, barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh di lokasi, di antaranya uang sejumlah Rp 950 ribu, empat HP berbagai merek dan satu sepeda motor sebagai alat bantu.

"MA yang menjadi bandar togel merupakan warga Aceh Besar, sementara AAY dan MZ warga Kota Banda Aceh," kata Ryan.

Disebutkannya, ketiga para pelaku ini sudah menjalankan kegiatan maisir selama tiga bulan dan setiap hari MA mendapatkan omset rata–rata mencapai Rp 500 ribu.

"Untuk langkah–langkah yang kami lakukan yaitu melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, dan melakukan koordinisasi dengan instasi terkait," ucapnya.

"Ketiga pelaku dikenakan Pasal pasal 18 jo pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 12 kali atau denda 120 gram emas murni atau penjara selama 12 bulan," ujar Ryan. source

0 Komentar

close