Polisi Ringkus Pelaku Cabul Anak di Aceh Tengah

Satreskrim Polres Aceh Tengah membekuk pria muda asal kecamatan Lut Tawar EP (27). Ia ditangkap polisi lantaran diduga telah mencabuli dua anak di bawah umur.

Kasatreskrim AKP Ahmad Arief Senjaya menjelaskan, EP diamankan di kandang kuda miliknya di kawasan kecamatan Pegasing, Aceh Tengah pada Rabu (16/9/2020).

"Bersamaan dengannya, polisi turut menyita sejumlah barang bukti," katanya dalam konferensi pers pada Senin (21/9/2020).

Perbuatan EP diketahui setelah polisi mendapat laporan dari kedua keluarga korban pada 10 Maret dan 6 September 2020 lalu.

Ahmad menjelaskan, dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur itu terjadi pada 7 Maret dan 5 September 2020 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Dikatakan, pertemuan tersangka dan korban bermula dari kenalan secara tatap muka. Setelah itu korban diajak jalan–jalan menggunakan mobil tersangka hingga menemukan kesempatan untuk melakukan tindak pidana asusila.

Tersangka EP saat ini diamankan di Rutan Mapolres setempat untuk diproses hukum. Akibat perbuatannya, EP terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. source

0 Komentar

close