Polri–BNN Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Polisi memusnahkan tiga titik lokasi ladang ganja dengan total luas 10 hektare di Desa Pulo, Lamteuba, Seulimeum Aceh Besar, Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Wawan Munawar memyampaikan, ini menjad upaya memutus jaringan peredaran ganja mulai dari sumbernya.

"Di tiga titik Lokasi dengan luas 10 hektare, 300 ribu batang, 48 ton ganja," tutur Wawan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).

Menurut Wawan, ada sebanyak 160 personel gabungan yang dilibatkan dan melakukan perjalanan selama 3 jam menuju lokasi pemusnahan ladang ganja.

Analisa pengungkapan peredaran ganja di Indonesia selama delapan bulan terakhir yakni mulai Januari hingga Agustus 2020 tercatat ada 2.285 kasus, 2.993 tersangka, 41 ton ganja, dan 123 juta jiwa terselamatkan dari ancaman peredaran ganja

"Sebagian besar pengungkapan tersebut mengarah ke sumber Ganja salah satunya di Kecamatan Sielimeum, Kabupaten Aceh Besar. Penyelidikan lokasi ladang ini dilakukan sejak awal September 2020," jelas dia.

Wawan menegaskan upaya penegakan hukum terhadap peredaran ganja akan tetap gencar dilaksanakan untuk menyelematkan anak bangsa. Seiring dengan mengupayakan langkah sinergis dan berkelanjutan untuk mengubah kebiasaan ketergantungan dari menanam ganja."Hasil Koordinasi dengan Dinas LH dan Kehutanan merupakan Hutan Produksi yang pengelolaannya harus mengantongi izin," Wawan menandaskan. source

0 Komentar

close