2 Tahun Buron, Pelaku Pemerkosa Remaja di Aceh Berhasil Ditangkap

Tim gabungan Polresta Banda Aceh bersama Ditreskrumum Polda Aceh berhasil menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur setelah buron selama dua tahun berinisial AK (20).

Tersangka ditangkap di Gampong Tiungkeum, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (1/10) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah neneknya. Sebelum ditangkap, pelaku sempat hendak kabur dari sergapan petugas dan mencoba kabur.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, saat hendak ditangkap, pelaku sempat berupaya kabur dari petugas dari pintu belakang rumah dengan melompat pagar.

"Pelaku juga melompati pagar dan terjatuh sebanyak dua kali, saat jatuh itu petugas langsung menangkap pelaku," katanya di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (3/9).

Pelaku selama ini menetap di kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar di rumah orang tua. Selama ini petugas sudah berulang kali mencoba menangkap tersangka, namun selalu gagal, karena keadaan masyarakat di sana yang tak kooperatif.

"Sempat beberapa kali ke sana (Lamteuba), tetapi tak ada yang mengakui dimana pelaku berada," ungkapnya.

Pelaku sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Banda Aceh. Ryan menerangkan, identitas pelaku disebarkan melalui media sosial. Dari media sosial itu, masyarakat memberi tahu pelaku sedang berada di kawasan Seulimuem.

"DPO pelaku juga kita sebar di tempat keramaian, kemudian kita mendapat informasi pelaku di rumah neneknya, sehingga kita lakukan penangkapan," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 6 November 2018 silam. Kejadian ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan di media sosial dan berlanjut ke pertemuan.

Pelaku kemudian membawa korban ke rumah kontrakannya di kawasan Baitussalam, Aceh Besar. Di sana, kemudian pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Karena itu, kasus ini dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baitussalam, Aceh Besar. Beberapa saat setelah dilaporkan, pelaku berhasil ditangkap.

Karena saat ditangkap usia pelaku di bawah umur, kemudian dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Banda Aceh. Sepekan di lembaga itu, pelaku dilaporkan melarikan diri.

Setelah melarikan diri, polisi mencoba menangkap kembali pelaku, namun tak berhasil. Orang tua korban berinisial AM sudah beberapa kali melakukan upaya agar pelaku ditangkap, namun selalu gagal. source

0 Komentar

close