301 Kilogram Ganja Asal Aceh Dimusnahkan BNN Banten

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil musnahkan 301 kilogram narkotika jenis ganja yang sebelumnya berhasil digagalkan dari tersangka berinisial AS (32) yang disembunyikan dalam bak kendaraan truk doble di Jalan Raya Merak - Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut BNN Banten mengamankan satu tersangka yang berinisial AS (32) asal warga Bandar Lampung.

"Pada hari Kamis 24 September, sekitar pukul 18.30 WIB. kami berhasil mengamankan tersangka AS (32) yang membawa ganja sebanyak 301 kilogram dalam kendaraan truk doble dari Bandar Lampung," katanya kepada wartawan di Kantor BNN Banten, Rabu (21/10/2020).

Penangkapa tersangka AS, sambung Hendri, berawal setelah petugas dilapangan mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman ganja asal Aceh menuju Tangerang Banten melalui pelabuhan Bojonegara Serang.

"Tim BNNP Banten mendapat informasi pada hari Senin yang lalu. Kemudian kita lalulangsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka," imbuhnya.

Hendri menjelaskan, dari penyeludupan ganja itu merupakan jaringan dari pengedaran sebelumnya sebanyak 210 kilogram yang di bawa ke wilayah Bogor pada Desember 2020.

"Ini merupakan jaringan sebelumnya yang berahsil kita gagalkan bersama Polda Banten pada Desember 20219 yang lalu," terangnya.

Kemudian saat ini, dikatakan Hendri, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan dari tersangka.

"Selanjutnya petugas dari BNNP Banten membawa tersangka dan barang bukti ganja ke kantor BNN Banten untuk proses selanjutnya," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankanantara lain adalah satu unit kendaraan truk Nissan berwarna merah dengan NoPol. B 9735 DU, satu kartu ATM, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dua buah handphone beserta SIM card-nya.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. source

0 Komentar

close