Bapak Keji di Aceh-Sumsel Perkosa Anak Sendiri Berkali-kali

Bapak di Aceh dan Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Dua orang bapak keji ini ditangkap karena diduga memerkosa anak kandung mereka berkali-kali.


Kasus pertama terjadi di Aceh. Pria asal Aceh Besar, C, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya empat kali sejak 2015. Korban diduga diperkosa dalam keadaan terikat dan diancam dibunuh menggunakan pisau.

"Korban kini berusia 16 tahun disetubuhi ayah kandungnya berinisial C sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 2015 dua kali, 2017 satu kali serta terakhir Agustus 2020," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (28/10/2020).

Ryan menjelaskan dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban masuk ke kamarnya setelah mandi. Posisi kamar korban, katanya, terletak di sebelah kamar kamar C.

Dia mengatakan C diduga mengintip korban yang sedang berganti pakaian. C kemudian disebut masuk ke kamar korban sambil membawa pisau, mengikat tangan korban menggunakan jilbab lalu melakukan pemerkosaan.

Terjadi Sejak 2015

Aksi pemerkosaan diduga pertama kali terjadi pada Juni 2015. C kembali melakukan aksi bejatnya pada November 2015, 2017 dan 2020.

Ryan mengatakan aksi C terungkap pada Agustus 2020. Saat itu, C sempat mengurung korban yang diperkosanya di kamar.

Korban kemudian kabur lewat jendela dan menghubungi temannya lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya. Cerita itu kemudian disampaikan ke abang korban yang selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke polisi. C dibekuk di Aceh Barat Daya pada Senin (26/10).

"Pelaku mengaku menyetubuhi korban sebelum korban ke sekolah atau setelah korban sekolah. Pemerkosaan itu dilakukan saat istri pelaku atau ibu korban sedang tidak di rumah," ujar Ryan.

Ryan mengatakan C dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak. Ryan mengatakan pihaknya punya pertimbangan tersendiri mengapa tak menjerat C dengan Qanun Jinayah.

"Kita tidak menggunakan Qanun Jinayah karena kejahatan anak terutama pencabulan sangat meresahkan. Tidak bisa dikenakan qanun, tapi UU Perlindungan Anak biar ada efek jera terhadap pelaku dengan hukuman maksimal," ujar Ryan.

Berdasarkan UU Perlindungan Anak, CA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar. Jika pelakunya adalah orang tua, hukuman bakal ditambah satu pertiga.

Sementara, bila merujuk qanun maka pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang diatur dalam Pasal 47 diancam dengan hukuman maksimal 90 kali cambuk atau denda 900 gram emas atau penjara selama 90 bulan.

Selain itu, hukuman untuk pemerkosa diatur pada Bagian Ketujuh, yaitu dari pasal 48 hingga 56. Pada pasal 47 dijelaskan, pemerkosa yang memiliki hubungan mahram diancam dengan hukuman cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda 1.500 gram emas murni atau penjara paling sedikit 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Ayah Perkosa Anak di OKU Selatan

Kasus ayah memerkosa anak sendiri juga terjadi di OKU Selatan, Sumatera Selatan. Pria berinisial HS (27) itu ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak kandungnya yang berusia 8 tahun.

Penangkapan itu berawal dari laporan ibu korban. Ibu korban menyebut putrinya itu diperkosa oleh HS.

"Benar, ada seorang pria ditangkap terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban anak kandungnya sendiri berusia 8 tahun," kata Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap, saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/10/2020).

Korban Diperkosa Lebih dari Sekali

Zulkarnain mengatakan ibu korban datang ke kantor polisi pada Senin (26/10) malam. Ibu korban disebut tak terima anak satu-satunya disetubuhi pelaku.

"Sebelum datang ke kami, pelapor sempat menemui kepala desa. Setelah itu pelapor menghubungi kami," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP AH Apromico, menyebut HS diduga sudah berulang kali menyetubuhi putrinya. Aksi bejatnya itu diduga dilakukan sejak 2019.

"Sudah beberapa kali, pada 2019 itu ada dua kali dan pada 2020 ini ada dua kali dilakukan. Ini masih kami dalami lagi," ujarnya.

Berdalih Sering Ribut dengan Istri

Apromico menyebut HS berdalih pemerkosaan itu dilakukan karena sering ribut dengan istrinya. Namun, polisi terus mendalami motif pelaku.

"Pengakuan sering ribut sama istrinya, tapi masih kami dalami lagi karena korban kan masih berusia 8 tahun, anak kandung dan satu-satunya, semata wayang," ucap Apromico. source

0 Komentar

close