Bawa 1 Kg Sabu, 2 Calon Penumpang Ditangkap di Bandara Kualanamu

Polisi menangkap dua calon penumpang maskapai penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangan 6883 rute Bandara Kualanamu–Soekarno Hatta.

Keduanya adalah Arifuddin (39) warga Dusun Makmur, Desa Bukit Payang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang dan Muhammad Furqan (18) warga Babah Krueng, Kabupaten Aceh Utara.

Mereka ditangkap saat menjalani pemeriksaan di Security Check Point Bandara Kualanamu, Deliserdang pada Senin, 5 Oktober 2020. Penangkapan dilakukan karena mereka kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram . Sabu itu mereka simpan di ranselnya.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Robert Da Costa mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi terkait adanya calon penumpang pesawat yang membawa narkoba jenis sabu dan akan menyelundupkan narkoba melalui Bandara Kualanamu.

Dari informasi itu, polisi bersama Petugas Keamanan Penerbangan (Avsec) melakukan penelusuran dan mencurigai dua calon penumpang Batik Air 6883.

"Dari tayangan monitor komputer adanya barang yang mencurigakan pada tas ransel milik ke dua penumpang. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan manual dan ditemukan pada masing–masing tas ransel dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu," tutur Robert.

Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka mengaku barang bukti sabu akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Keduanya mengaku menerima barang bukti sabu di daerah Binjai dan dijanjikan uang senilai Rp50 juta.

Saat ini, dua warga Aceh yang kini menjadi tersangka masih dalam pemeriksaan Direktorat Narkoba Polda Sumut.

"Polisi masih melakukan pengembangan memburu tersangka lain yang menyuruh dua tersangka mengirim sabu tersebut," tuturnya. source

0 Komentar

close