Bawa Ular Minta Proyek, Begini Nasib Juhe

Juhe atau Juhaedi (54), pria yang mendatangi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bandung Barat, Jawa Barat meminta proyek dengan membawa ular terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanner Redhoi Sigiro, di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud Cibabat, Kota Cimahi, Selasa, (6/10/2020).

Yohanner mengatakan, terhadap Juhe yang sudah ditetapkan tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 211 subsider Pasal 335 KUHP.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil meringkus seorang diduga preman yang melakukan intimidasi urusan proyek ke Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat, dengan membawa se ekor ular Sanca sepanjang 4 meter.

Aksi yang dilakukan preman itu terekam dalam video dan viral di media sosial, ia datang ke Kantor Dinas PUPR dengan meluapkan kemarahan, di ruang kepala dinas disertai membawa seekor ular Sanca yang cukup besar, dengan ekspresi memaksa meminta proyek.

"Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap video yang viral kemarin. Dari hasil penyelidikan kami Alhamdulillah dalam waktu kurang lebih 10 jam sudah berhasil mengamankan pelaku, dan barang buktik seekor ular sanca," kata Yohanner. source

0 Komentar

close