Cerita Nelayan Aceh 9 Bulan Ditahan di Thailand, Penjaranya Ketat

51 nelayan Aceh dibebaskan oleh otoritas negara Thailand setelah sembilan bulan sempat menjalani masa tahanan atas sangkaan pelanggaran batas wilayah laut dan pencurian ikan.

Salah satu nelayan bernama Hermanto (38) warga Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur mengungkapkan, selama ditahan oleh negara Thailand mereka diperlakukan dengan baik.

"Kami mendapat perlakuan baik, tapi makanan tidak cocok, ya namanya di dalam penjara, mau tidak mau harus makan," kata Hermanto saat tiba di Banda Aceh, Selasa (5/10/2020).

Dia juga menyebutkan, penjagaan di penjara Thailand cukup ketat. "Penjaranya dijaga ketat, tidak sama dengan kita di sini," ujarnya.

Pria yang telah memiliki anak dua itu tidak dapat menutupi kesedihannya. Pasalnya selamat ditahan di negara Thailand, dia tidak pernah berkomunikasi dengan keluarganya di Aceh Timur.

"Sekali pun tidak pernah berkomunikasi dengan keluarga saya di kampung halaman, saya sangat rindu ingin mengetahui keadaan anak–anak dan istri saya, tapi tidak bisa berkomunikasi," ujarnya.

Dia mengaku senang dan bersyukur karena dirinya bersama 50 rekan–rekannya bisa dibebaskan dan kembali berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.

"Saya sangat senang, dan saya sangat rindu dengan keluarga saya di kampung. Saya ingin membahagiakan keluarga saya karena saya sudah 9 bulan tidak bersama mereka," ungkapnya.

Dengan adanya kasus penangkapan nelayan ini, Hermanto berpesan kepada nelayan lainya jangan pernah melanggar batas wilayah laut.

"Jangan pernah melakukan pelanggaran batas wilayah laut, untuk apa kita mencari ikan di laut orang lain kalau kita tidak selamat. Di laut kita juga banyak ikan," pesannya.

Sementara itu, Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek menyampaikan, 51 nelayan ini akan dipulangkan ke Kabupaten Aceh Timur. Sementara kapal mereka disita oleh otoritas negara Thailand.

"Ada tiga kapal yang disita oleh Thailand. Dua kapal berukuran besar dan satu kapal kecil," ujarnya.

Seperti diberitakan, 57 nelayan Aceh ditangkap oleh otoritas negara Thailand pada awal Januari 2020 lalu, enam orang di antaranya telah dibebaskan pada bulan Juli lalu karena enam nelayan ini masih di bawah umur.

57 nelayan ini mendapat pengampunan hukum (amnesti) dari raja Thailand yang berulang tahun pada tanggal 28 Juli 2020. Pada tanggal 29 Juli, pengadilan setempat memutuskan bahwa 51 nelayan ini bebas murni. source

0 Komentar

close