Dugaan Penistaan Agama Targetkan Masjid Persis Bandung

Kasus dugaan penodaan agama kembali muncul di Kota Bandung. Kali ini, seorang warga yang diketahui bernama Kenneth William diduga melakukan penodaan agama terhadap masjid di Jalan Pajagalan milik organisasi masyarakat (Ormas) Persatuan Islam (Persis), Ahad (4/9) sore kemarin.

Dalam akun tiktoknya, pelaku yang sedang berjalan di Jalan Pajagalan melintasi pesantren Pajagalan mengaku mendengarkan suara musik tidak senonoh dari arah masjid tersebut. Dia pun menilai hal tersebut tidak pantas dilakukan.

"Guys, gua lagi jalan–jalan terus gua mendengar suara ini (suara musik) ternyata suaranya dari sana guys (menunjuk Masjid Pajagalan). Yang nyetel lagu ini bener bener gak ada ahlak, kacau, kacau, haduh" ujarnya.

Sontak pernyataannya di media sosial viral dan memicu kemarahan para jamaah Persis dan alumni Pesantren Pajagalan. Ratusan komentar mempertanyakan sikapnya tersebut muncul di akun instagramnya.

Pelaku pun berhasil diamankan jamaah Persis di Masjid Pajagalan, Ahad (4/10) malam dan sempat dimintai klarifikasi atas pernyataannya tersebut di media sosial. Sejumlah massa semakin bertambah di masjid tersebut sehingga akhirnya pelaku dibawa pihak kepolisian ke Polsek Astanaanyar dan dilimpahkan ke Polrestabes Bandung.

Melalu keterangan yang diterima, Tim Advokat LBH PP Persis, Zamzam Raziqin, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan yang bersangkutan saat pelaku hendak membuat konten video ketiga di kawasan masjid. Ia pun katanya dibawa ke ruang guru untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas pernyataannya.

"Ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan terkait kasus yang sedang viral hari ini yang ada kaitannya dengan Masjid Pajagalan yang dituduh menyiarkan musik senonoh. Pelaku bukan datang atas kesadaran sendiri untuk meminta maaf tapi pelaku akan membuat konten video ketiga," katanya, Senin (5/10).

Dia melanjutkan, pelaku berhasil dipergoki satpam Pesantren Pajagalan melalui rekaman CCTV. Usai diamankan di ruangan guru, menurutnya polisi membawa yang bersangkutan ke Polsek Astana Anyar untuk dimintai keterangan dan akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Bandung.

"Pelaku ditindak polsek Astana Anyar diperiksa disana dan perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes Bandung karena terkait dugaan pelanggaran ITE kemudian kemungkinan dikaitkan dengan dugaan penodaan agama," katanya.

Zamzam mengimbau bagi pemuda dan pemudi Persis, Hima–Himi Persis, Persistri dan simpatisan Persis untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan masalah tersebut. Menurutnya, semua informasi terkait kasus tersebut akan disampaikan LBH Persis.

"Bagi pemuda–pemudi Persis, Hima–Himi, Persistri, yang ada kaitan dengan Persatuan Islam dan simpatisan. Saya mohon tetap tenang tidak terpancing dengan isu ini, tidak terpancing emosi tetap dalam barisan," katanya. source

0 Komentar

close