Hendak Demo ke Jakarta, Puluhan Pelajar Tangerang Diamankan Polisi

Sebanyak 59 pelajar SMA asal Tangerang yang hendak mengikuti aksi demonstrasi menolak Undang–Undang Cipta Kerja di Jakarta, diamankan oleh jajaran Polresta Tangerang.

Puluhan siswa ini diamankan di perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bahkan ada siswa yang kedapatan membawa tembakau jenis gorila dan ketapel, serta barang–barang berbahaya lainnya.

"Sebanyak 59 orang kami amankan di perbatasan Kota Tangsel. Mereka bertujuan untuk berangkat ke Jakarta ikut demo," kata Kapolesta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, lewat rilis yang dikirim Humas Polda Banten, Kamis (8/10/2020).

Polri bersama TNI, katanya melakukan penyekatan di perbatasan khususnya Jalan Raya Cikupa–Bitung untuk massa yang akan ikut aksi di Jakarta. Lokasi ini adalah perbatasan antara Kecamatan Cikupa dan Curug, Kabupaten Tangerang.

Ade menjelaskan, dari 59 orang yang diamankan, ada enam siswa yang menggunakan seragam SMA. Bahkan setelah diperiksa, ada siswa yang masih duduk di sekolah SMP namun menggunakan seragam SMA.

Ia melanjutkan, di tangan salah satu rombongan siswa itu juga kedapatan membawa tembakau gorila. Saat ini, mereka dibawa untuk diamankan dan dilakukan pendataan di Mapolresta Tangerang.

"Ada yang kedapatan membawa tembakau diduga jenis tembakau gorila," ujar Ade.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyatakan rasa keprihatinannya terhadap rencana aksi anak–anak pelajar Tangerang yang terprovokasi oleh isu–isu hoax dan negatif sehingga terpancing untuk ikut–ikutan demo.

Edy menegaskan, Polri dan TNI, demi kesehatan dan keselamatan masyarakat luas, akan tegas menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid–19.

“Kami dari Polri dan TNI akan berusaha keras mencegah potensi penularan virus Covid–19 ini, dengan melakukan upaya–upaya penyekatan, pemeriksaan dan menyuruh putar balik arang–orang yang tidak bertanggungjawab mencoba mengikuti aksi dengan tidak tertib,” tegas Edy.

Sementara itu, terkait aksi demonstrasi di kawasan tertib lalu lintas, Jalan Baru Pemkab Tangerang di Tigaraksa pada Rabu (7/10/2020) berakhir ricuh. Massa aksi yang membakar ban bekas kemudian dibubarkan aparat keamanan. Atas peristiwa itu, 35 orang diamankan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, 35 orang yang diamankan terdiri dari dembilan mahasiswa peserta aksi termasuk penanggung jawab aksi serta mahasiswa yang diduga membakar ban dan diduga melakukan provokasi. Sedangkan, ada delapan orang lainnya yang diduga akan menyusup ke barisan massa aksi.

"Sebanyak 17 orang pelajar yang juga kami amankan karena berupaya ikut–ikutan peserta aksi pada saat terjadi kericuhan," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Kamis (8/10/2020).

Ade menjelaskan, penyidik masih terus menggali keterangan terutama dari delapan orang yang diduga penyusup dan kepada 17 pelajar yang belakangan diketahui berasal dari wilayah Jayanti, Kresek, dan Serang.

"Tentu kami akan terus gali motifnya. Apa alasan delapan orang dan para pelajar itu ikut menyusup," ujarnya.

Ade pun mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara. Namun, ada aturan–aturan yang juga membatasinya.

“Aksi tidak boleh anarkis atau mengganggu kepentingan umum. Bila itu terjadi, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas. Terlebih di masa pandemi ini, berkerumun sangat tidak disarankan. Maka protokol kesehatan menjadi kewajiban," tegasnya. source

0 Komentar

close