Isu Pemberian Jabatan Wamenaker Usai Dua Bos Buruh Bertemu Jokowi

Pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang–undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) kemarin, mendapat perlawanan dari serikat buruh hingga detik–detik terakhir.

Jelang satu jam sebelum RUU disahkan menjadi UU, dua pemimpin serikat buruh, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Kondederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea datang menemui Presiden Joko Widodo.

Mereka menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, sekitar pukul 13.45 WIB.

Keduanya sejak awal gencar menolak pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan enam mata itu berlangsung tertutup sekitar satu jam.

Tak lama setelah pertemuan tersebut, DPR memulai rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Hasilnya, RUU yang ditolak para buruh dan pekerja itu disahkan menjadi UU.

Ini sekaligus pertanda bahwa pertemuan Said dan Andi yang menolak RUU Cipta Kerja dengan Presiden Jokowi tak membawa hasil. Aspirasi buruh tetap tak didengar.

Ketika dikonfirmasi ihwal topik pertemuan dengan Presiden Jokowi sebelum DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Said Iqbal mengakui, tak ada hasil dari pertemuan tersebut.

"Tidak ada hasil apapun," kata Said kepada Kompas.com, Senin malam. source

0 Komentar

close