Janji Pemerintah: Hak Cuti Haid dan Hamil Tidak Dihapus

Pemerintah kembali menegaskan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan menjadi UU tidak akan menghapus hak cuti yang diberikan kepada para pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan cuti haid dan hamil masih akan diberikan.

"Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri atau di ekonomi digital. Di UU ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam undang–undang ketenagakerjaan," kata Airlangga di Gedung DPR, Senin (5/10/2020).

Banyak masyarakat yang bertanya terkait dengan masalah cuti hamil dan haid ini. Termasuk khususnya dari kalangan buruh.

Menurut Said Iqbal, hak cuti melahirkan dan haid tidak dihilangkan, yang jadi masalah, selama cuti tersebut buruh menjadi tidak dibayar. Pihaknya tidak setuju hal itu terjadi.

"Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar, no work no pay. Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut," ungkap Iqbal.

Airlangga memastikan, perlindungan pekerja dalam UU Omnibus Law ini akan lebih mengakomodir insentif dan hak para pekerja.

Airlangga juga memastikan, keberadaan UU ini akan menambah jaminan bagi pekerja. Adalah jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP.

"Ini pun tidak hilangi manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun. Tanpa membebani iuran ke pekerja dan pengusaha," tegasnya. source

0 Komentar

close