Jenderal Polisi Diperiksa Propam Terkait Kasus LGBT

Salah seorang perwira tinggi Polri berinisial Brigjen EP dikabarkan terlibat dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Polri mengatakan kasus itu sudah ditangani Divisi Propam.

"Propam itu," kata Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).

Sutrisno mengatakan Brigjen EP sudah diperiksa Propam. Saat ini, kata Sutrisno, kasus itu dalam tahap proses penegakan hukum.

"Kan sudah proses penegakan hukum," ujarnya.

Kabar mengenai adanya kelompok LGBT di TNI dan Polri ini mengemuka setelah diungkapkan oleh Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang militer Burhan Dahlan. Polri mengatakan tim Propam sedang bergerak memproses sejumlah laporan.

"Begini ya, kalau terkait kasus itu (LGBT di TNI-Polri) tentunya kami tetap menunggu dari Propam Polri bagaimana perkembangan selama ini terkait dengan laporan-laporan yang ada," kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (16/10).

Awi menyampaikan, dalam peraturan Kapolri (perkap), sudah diatur berkaitan dengan LGBT. Di mana setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma-norma, salah satunya norma kesusilaan.

Awi menuturkan, bila ada anggota Polri yang terlibat dalam kelompok LGBT, Polri tidak segan memberikan penindakan tegas. Sanksi kode etik, lanjut Awi, menunggu bagi personel yang memiliki penyimpangan orientasi seks LGBT.

"Jadi kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar, tentunya sanksi kode etik sudah menunggu. Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam," imbuhnya. source

0 Komentar

close