Kemenhub: Waspadai Cuaca Ekstrem di Perairan Indonesia

Kementerian Perhubungan menerbitkan maklumat pelayaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 102/PHBL/2020 Tanggal 26 Oktober 2020 tentang Waspada Bahaya Cuaca Ekstrem Dalam Tujuh Hari ke depan. Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Ahmad mengatakan, semua pihak maupun masyarakat pengguna jasa transportasi laut untuk mewaspadai cuaca ekstrem di perairan Indonesia khususnya dalam tujuh hari ke depan.

"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar–benar aman untuk berlayar,” kata Ahmad dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/10).

Untuk itu, Ahmad memastikan seluruh syahbandar untuk terus melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui laman resmi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Selanjutnya, menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan kepada para pengguna jasa serta memasang di terminal–terminal atau tempat embarkasi dan debarkasi penumpang kapal.

Selain itu, kata dia, seluruh operator kapal dan nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca minimal enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada syahbandar saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). “Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat serta dicatatkan ke dalam log–book,” ungkap Ahmad.

Dia menegaskan, jika kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, harus segera berlindung di tempat yang aman dan segera melaporkannya kepada SROP terdekat. Hal tersebut dilakukan dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal serta hal penting lainnya.

Ahmad menuturkan, Kemenhub juga meminta Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Kepala Distrik Navigasi untuk tetap menyiagakan kapal–kapal patroli dan perambuan. “Segera berikan pertolongan jika sewaktu–waktu terjadi kecelakaan kapal,” tutur Ahmad.

Berdasarkan hasil pemantauan BMKG, diperkirakan tujuh hari ke depan yaitu mulai 25–31 Oktober 2020 akan terjadi cuaca ekstrem di beberapa perairan di Indonesia dengan tinggi gelombang antara empat sampai enam meter. Kondisi tersebut diprediksi terjadi di perairan Enggano, Bengkulu, perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Selatan Barat Kepulauan Mentawai hingga Lampung, perairan selatan Banten hingga Jawa Timur, Samudera Hindia Selatan Banten hingga NTT, Selat Bali, Selat Lombok, Selat Alas, Bagian Selatan.

Sementara itu, untuk tinggi gelombang antara 2,5 sampai empat meter diprediksi juga akan akan terjadi di Samudera Hindia Barat Aceh, Laut Natuna Utara, Perairan Selatan Jawa Tengah hingga Pulau Lombok, Selatan Bali hingga Selat Lombok Bagian Selatan, perairan Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat P Simeleu, Selat Sunda Bagian Utara, dan Perairan Selatan Kupang hingga Pulau Rote. Begitu juga di perairan Barat Lampung, perairan Selatan Banten hingga Jawa Barat, Perairan Pulau Sawu, Laut Timor Selatan, NTT, Perairan Selatan Banten hingga Jawa Barat.

Sedangkan gelombang sedang antara 1,5 sampai 2,5 meter akan terjadi di Padang, Laut Natuna Utara, perairan Kep Anambas, dan Kep Natuna, Laut Natuna, Laut Jawa Bagian Timur, Perairan Kep. Sabalana, Selat Makassar Bagian Selatan, Perairan Kep Sabalana, Perairan Kep Selayar, Teluk Bone Bagian Selatan, Perairan Bau–Bau dan Kep. Wakatobi, Laut Flores, Perairan Utara NTT, Laut Sawu, Perairan P Sabu dan P Rote, dan Perairan Kep Sangihe Talaud. Begitu juga di Perairan Utara Halmahera, Laut Halmahera, Perairan Selatan Kep Sula, Laut Seram, Perairan P Buru dan P Seram, Laut Banda, Perairan Kep Sermata–Leti, Perairan Kep Babar–Animbar, Perairan Kep Kai–Aru, Laut Aru, Laut Arafura. source

0 Komentar

close