Mabes Polri Klarifikasi Soal Anggota Dangdutan Saat Covid–19

Mabes Polri mengklarifikasi video yang viral soal sejumlah anggota Polri dangdutan di tengah pandemi covid–19. Joget bersama itu dipastikan editan orang tak bertanggung jawab.

"Yang kami tahu ada tiga video yang beredar, walaupun ada yang dipotong (diedit)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2020.

Awi memerinci video pertama yang beredar itu perihal Kapolsek Penawangan AKP Sapto yang meminta masyarakat menggelar hajatan untuk tidak menyuguhkan konser dangdut. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB pada 29 September 2020.

Gugus Tugas setempat, kata Awi, juga merekomendasikan agar tidak ada kegiatan hiburan di kawasan Desa Jipang, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

"Saya lihat video ini diedit, ditambah dengan (memasukkan video) joget campursari. Di situ ada gambar camat, Polri, TNI," ungkap Awi.

Polisi telah menyelidiki video itu dan mendapati joget–joget itu merupakan acara hiburan yang berlangsung saat peringatan hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2020. Kegiatan itu dilakukan saat sesi istirahat. Lokasi sebenarnya video editan itu di Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Video kedua yakni menampilkan anggota Polsek Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur sedang larut berjoget. Awi menyebut bagian depan video tersebut diedit dengan menampilkan imbauan keamanan, dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) perihal pelarangan kerumunan dalam berkegiatan di masa pandemi covid–19.

Polisi telah menelusuri videonya dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur juga memeriksa anggota yang berjoget dalam tayangan tersebut. Aksi joget itu dilakukan pada 9 Agustus 2020, dan 10 hari kemudian sudah masuk kebijakan new normal atau kenormalan baru.

"Di Tulungagung sejak Juli selama tiga bulan berturut–turut hingga saat ini (merupakan) zona kuning. Di Jawa Timur yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu di Surabaya dan Malang Raya," jelas Awi.

Dia menegaskan kedua video itu tendensius. Pasalnya, mencampuradukkan imbauan petugas dengan berjoget. Seakan–akan, kata Awi, anggota Polri melanggar peraturan di masa pandemi covid–19.

Video yang viral terakhir adalah acara pisah sambut Kasat Lantas Polres Pasuruan di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020. Awi membenarkan acara itu.

"Ini untuk yang terlibat Kasat Lantas lama dan baru telah diperiksa profesi dan pengamanan (propam), tentunya nanti akan dilakukan penindakan sesuai berat ringannya pelanggaran," papar jenderal bintang satu itu. source

0 Komentar

close