Motif Pria di Aceh Perkosa Wanita dan Bunuh Anak Korban: Memuaskan Nafsu

Warga di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, dibuat geger dengan aksi perkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (10/10) dini hari. 



Adalah SB (46) yang memperkosa DA SB merupakan residivis dengan kasus pembunuhan dan pernah dipenjara 15 tahun di Lapas Tanjung Gusta, Sumatera Utara. 

Tak hanya memperkosa, SB juga membunuh anak laki–laki DA yang masih berusia 9 tahun. Anak laki–laki DA pada saat itu hendak mencegah ibunya diperkosa. 

Dengan sadis, SB membacok dada dan perut bocah itu hingga tewas. Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap SB. Dia kini ditahan di Mapolres Langsa. 

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo, mengatakan SB ini telah lama mengincar untuk memperkosa DA. Dari hasil pemeriksaan, diketahui aktivitas sehari–hari SB adalah pekerja di kebun sawit. Kebun sawit itu lokasinya tak jauh dari rumah korban. 

Menurut Arief, saban hari SB ini sering mengintai rumah DA. Di rumah itu, DA memang sering tinggal sendirian di malam hari. Suami DA yang profesinya sebagai pencari udang, bekerja malam hari dan pulang pagi. 

“Jadi pelaku ini sudah lama tahu kondisi atau situasi rumah dan korban itu sendiri. Sudah sering melihat, bisa disebut telah diincar sejak lama. Mungkin setelah ada kesempatan, dan juga ada niat baru akhirnya dia nekat melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban dan membunuh anaknya,” kata Arief, saat dihubungi, Senin (12/10).

“Jadi mungkin setelah membaca situasi seperti karena ada niat jahat ingin memuaskan nafsu, sehingga pelaku langsung mencari kesempatan pada Sabtu dini hari itu. Pada saat kejadian suami korban masih sedang bekerja,” lanjut Arief. 

SB sebelumnya telah menjalani hukuman di lapas Tanjung Gusta Sumatera Utara. Dia divonis 18 tahun, dan sudah menjalani hukuman 15 tahun penjara. Kemudian SB mendapatkan program asimilasi COVID–19. 

Arief mengatakan SB dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 juncto Pasal 285 juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP. Serta Pasal 80 UU Perlindungan anak. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. 

Lebih lanjut Arief menginformasikan kini kondisi DA masih dirawat di RSUD Langsa. DA mengalami trauma dan luka di bagian kepalanya karena dipukul oleh pelaku. DA semakin syok karena mengetahui anaknya tewas dibacok. source

1 Komentar

close