Pembunuh Bocah Bela Ibunya Diperkosa Ternyata Residivis

Pembunuh bocah berinisial RG (9), di Kecamatan Bireun Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (9/10/2020) malam, ternyata seorang residivis.


Pelaku yang berinisial S (46) itu, pernah dipenjara 15 tahun karena terlibat kasus pembunuhan. Pelaku beberapa bulan lalu bebas, setelah mendapat asimilasi.

"Pelaku baru dapat asimilasi. Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan yang telah menjalani hukuman 15 tahun," kata Kapolsek Bireum Bayeun Iptu Eko Hardianto, Senin (12/9/2020).

S diketahui melakukan pemerkosaan terhadap ibu RG di rumah gubuk yang berada jauh dari pemukiman penduduk. Saat itu, S menyelinap masuk ke rumah korban saat suami korban tidak berada di rumah.

Mengetahui kejadian tersebut, anak korban, RG mencoba melakukan perlawanan. Namum naas, RG tewas diserang dengan senjata tajam oleh pelaku.

Pelaku sempat menyembunyikan jasad RG. Tim gabungan polisi dan TNI yang dibantu oleh masyarakat, langsung memburu pelaku dan berhasil ditangkap pada Minggu (11/10/2020) pagi saat bersembunyi di hutan.

Pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur. Meski sudah tertangkap, ia sempat menyangkal perbuatannya dan tidak memberitahukan keberadaan jasat RG.

Namun, pada Minggu sore warga bersama tim gabungan berhasil menemukan jasat RG mengapung di sungai yang berada di belakang rumah korban. Jenazah langsung dikebumikan Minggu malam kemarin. source

0 Komentar

close