Pemerkosa Ibu dan Pembacok Anak di Aceh Timur Dinilai Pantas Dibui Seumur Hidup

Aktivis pada LSM pemberdayaan perempuan dan anak di Aceh, Flower Aceh, mengecam insiden pembacokan yang menimpa bocah berusia 9 tahun di Aceh Timur serta ibunya yang menjadi korban pemerkosaan. Flower Aceh meminta pelaku berinisial SB (46) dihukum seumur hidup. 

“Kami menuntut pelaku mendapatkan hukuman seumur hidup atas perbuatnya agar menjerakan. Apalagi ini tindakan berulang yang dilakukannya,” kata Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, kepada wartawan pada Rabu (14/10).  

Riswati mengatakan, ibu yang menjadi korban pemerkosaan harus mendapatkan penanganan yang optimal. Termasuk pemulihan fisik, psikologis, dan psikososial.  

“Kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban tersebut,” ucapnya.  

Ia menilai peristiwa pemerkosaan dan pembacokan di Aceh Timur menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada. Mengingat ancaman kejahatan bisa terjadi di rumah sendiri. 

“Merujuk pada data kasus yang dirilis oleh P2TP2A Aceh, tercatat sepanjang tahun 2017 sampai dengan 30 Juni 2019 angka kekerasan di Aceh mencapai 3.695 kasus. Selama tahun 2020 sampai dengan Juli, tercatat 379 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya. 

Sementara itu Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA), Suraiya Kamaruzzaman, menilai pemerintah gagal menjamin perlindungan perempuan dan anak dari ancaman kekerasan seksual.   

Menurutnya, penegakan hukum sama sekali tidak memberikan efek jera kepada pelaku atau calon pelaku. Penerapan Qanun Jinayah masih memiliki banyak kelemahan, terutama karena rendahnya hukuman bagi pelaku dan rumitnya pembuktian serta tidak adanya keadilan bagi korban.  

“Di mana hak restitusi, kewajiban pemulihan korban, baik secara psikologis maupun secara sosial sama sekali tidak di atur di dalamnya,” ujarnya. 

Suraiya menjelaskan, pelaku kasus pemerkosaan dalam Qanun Jinayah dihukum cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali, atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan, dan paling lama 175 bulan. 

Rata-rata kasus yang diputuskan adalah hukum cambuk, di mana  setelah proses cambuk berjalan, pelaku bisa kembali berkeliaran dan berpotensi bertemu korban kembali yang masih menghadapi trauma atau proses pemulihan. 

“Keberadaan kebijakan yang ada belum sepenuhnya mampu mengakonmodir kebutuhan dan pemenuhan hak korban kekerasa, maka kami mendesak dan mendukung sepenuhnya agar RUU Pencegahan Kekerasan Seksual segera disahkan, hal ini mengingat situasi darurat,” pungkasnya. source

0 Komentar

close