Pesta Seks di Rumah Kosong, 3 Pasang Remaja dan Anak di Aceh Digerebek Warga

Tiga pasangan tak sah di Kabupaten Pidie, Aceh, digerebek masyarakat karena diduga berpesta seks di dalam sebuah rumah kosong. Dua dari enam orang yang ditangkap basah itu berusia 18 dan 19 tahun, sedangkan sisanya masih anak di bawah umur.

"Dugaan tindak pidana khalwat dan atau ikhtilat serta pengakuan telah melakukan perzinaan itu terjadi pada Kamis (1/10) sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra, kepada acehkini, Minggu (4/10). 

Ferdian menjelaskan, 3 laki-laki dan 3 perempuan bukan muhrim tersebut menginap selama 4 hari dalam sebuah rumah kosong. Di sana mereka diduga berhubungan badan seperti suami-istri sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda. Mereka melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka. 

"Berdasarkan pengakuan keenam tersangka tersebut pernah melakukan hubungan layaknya suami-istri dan ataupun persetubuhan dengan pasangan yang berbeda dan ataupun berganti pasangan di antara keenam tersangka tersebut atau pesta seks bebas," ujar Ferdian. 

Ferdian menambahkan, setelah digerebek masyarakat, mereka dibawa ke balai desa. Selanjutnya diserahkan ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Pidie.

Namun, kata dia, setelah mendengar pengakuan mereka dan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) karena masih di bawah umur, Satpol PP-WH Pidie dan P2TP2A Pidie kemudian menyerahkan mereka ke Polres Pidie pada Jumat (2/10) untuk diproses hukum. 

Menurut Ferdian, mereka dijerat Pasal 25 jo Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. source

0 Komentar

close